Gagasanriau.com, Pekanbaru-Melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyaraakat dan Pembangunan Pedesan (BPM Bangdes) Riau, Daswanto Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa pemekaran desa di Kabupaten Rokan Hulu dinilai telah melanggar moratorium. Alasan pemekaran desa hanya untuk mendapatkan APBN dinilai sangat tidak tepat.
"Proses pemekaran desa dan pembentukan desa persiapan di Kabupaten Rokan Hulu, dengan berdalihkan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan cara untuk meraih bantuan keuangan desa bersumber dari APBN, adalah sesuatu pertimbangan yang keliru dan melanggar moratorium"ungkapnya Daswanto saat ditemui dikantor Gubernur, Kamis (8/5/14).
Ia juga menerangkan jika pemekaran desa dan kelurahan harus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 140/418/PMD tanggal 13 Januari 2012. Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa, sampai dengan batas waktu terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Oktober 2014 mendatang, tidak dibolehkan melakukan pemekaran desa dan kelurahan dengan alasan apapun.
"Bahkan saya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Ketua DPRD Rohul Hasanudin SH dan Ketua Komisi I T Rusli, bahwa pemekaran desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga, belum bisa dilaksanakan. Karena Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang mengatur tatacara penataan desa, belum diterbitkan dan masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri"tambahnya.
"Untuk melakukan pemekaran sendiri, ada peraturan peraturan yang harus di ikuti, yaitu seperti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 73 Tahun 2005, Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2006"terangnya
Menurut Daswanto, jika alasan pemekaran untuk merebut peluang bantuan keuangan dari APBN, sangat bertentangan dengan tujuan penataan desa berdasarkan undang undang desa tersebut. Untuk itu solusinya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu harus menunda sementara sampai ada ketentuan lebih lanjut, tentang Penataan Desa dan mempedomani syarat pembentukan desa terutama jumlah penduduk desa paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga.
"Jumlah penduduk desa induk juga tidak boleh kurang dari 800 KK. Agar semua pihak menjadi paham dan memiliki persepsi yang sama tentang Undang-Undang Desa, BPM Bangdes Riau akan segera melakukan sosialisasi undang undang tersebut. Melalui sosialisasi diharapkan, tidak ada daerah yang membuat penafsiran sendiri sendiri"tutupnya.
Untuk itu, Daswanto meminta agar Pemkab Rohul menunda niatnya dahulu dan meminta agar Pemkab Rohul bisa memahami ketentuan ketentuan yang ada.
Dian Rosari