PT. Asiatic Persada Gunakan Pemprov Jambi Tawarkan Pola Kemitraan Rampas Lahan SAD

Ahad, 11 Mei 2014 - 04:33:09 wib | Dibaca: 1991 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Melalui pesan elektroniknya yang disampaikan kepada Gagasanriau.com Sabtu malam (10/5/2014) Suku Anak Dalam (SAD) Provinsi Jambi menolak tawaran yang disampaikan oleh pemerintah setempat dengan modus menggunakan pola kemitraan untuk menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan PT. Asiatic Persada asal Malaysia yang telah merenggut nyawa warga setempat.

"Bukan Kemitraan, Tapi Kembalikan Tanah Rakyat" demikian dituliskan masyarakat SAD Jambi yang menamakan diri Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) yang dalam penegasannya menyatakan bahwa gerakan SAD ini tetap komitmen pada pendirian untuk melaksanakan konstitusi negara yang termaktub dalam UUD 1945.

Dijelaskan GNP 33 pada hari Senin, (12/5/2014) ratusan Suku Anak Dalam dan Petani Jambi ini akan mendatangi gedung Gubernur Jambi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN setempat.

Massa GNP 33 dalam tuntutannya mendesak pemerintah untuk komitmen dengan kesepakatan ukur ulang (enclave) lahan SAD 113 seluas 3.550 Ha, serta peninjauan ulang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT.Asiatic Persada.

Selain itu massa juga menolak hasil verifikasi Pemda Batanghari melalui Lembaga Adat Batanghari, karena hasil verifikasi tersebut tumpang tindih, tidak melibatkan Pemerintah Desa dan tokoh-tokoh desa serta tim yang sesuai dengan kesepakatan.

Lebih lanjut dijelaskan GNP 33, Pemerintah Kabupaten Batanghari dengan sengaja menggunakan kawasan hutan tanpa ijin (ilegal) sebagai lokasi kemitraan.

Dalam butir-butir tuntutannya GNP 33 mendesak Pemerintah segera ukur ulang (Enclave) Tanah Adat SAD 113 seluas 3.550 Ha, serta mengembalikan tanah petani yang dicaplok PT.Asiatic Persada beserta anak perusahaan PT. Jamartulen dan PT.Maju Perkasa Sawit.

Selain juga mereka menolak hasil verifikasi Pemkab Batanghari melalui Lembaga Adat Batanghari karena tidak sesuai dengan keadaan dan keturunan sebenarnya,

Juga segera menangkap dan dan mengadili perambahan kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT) yang dilakukan oleh PT. Asiatic Persada serta pejabat pemerintah yang melegalkan perambahan kawasan hutan.(Rilis)

Editor Ady Kuswanto

 


Loading...
BERITA LAINNYA