Selain Sedot Anggaran Daerah, Riau Airlines Juga Nunggak Pajak Rp79 Miliar

Kamis, 15 Mei 2014 - 06:43:51 wib | Dibaca: 1904 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Riau Airlines selain menyedot anggaran daerah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ternyata juga menunggak pajak kepada negara senilai Rp 79 miliar.

Setelah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham terbesar PT Riau Airlines (RAL) untuk segera membayar tunggakan pajak sebesar Rp79 miliar.

"Iya, kami sudah terima suratnya dari pengelola pajak dan itu akan kita segera selesaikan. Jumlahnya sekitar Rp79 miliar," ujar Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Rabu (14/5/2014).

Namun terkait surat Dirjen Pajak itu, pihaknya akan meluruskan dulu pada siapa sebenarnya tagihan pajak tersebut dibebankan, karena pemegang saham RAL yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak hanya Pemprov Riau.

Melainkan ada 20 pemerintahan daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Pulau Sumatera, seperti Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dan Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

"Itu yang perlu kita luruskan siapa sebenarnya yang harus menanggung pajak, kan ada nomor pokok wajib pajaknya. Ada penanggung pajaknya dan ada wajib pajaknya. Sekarang, wajib pajaknya itu siapa?. Itu yang harus menanggung pajak," ujarnya.

Dalam hal ini, menurut dia, manajemen RAL harus bertanggungjawab penuh atas pembayaran pajak yang tertunggak itu karena aset serta penyertaan modal dari Pemprov Riau sudah menjadi kekayaan terpisah.

"Jadi tidak bisa serta-merta pajaknya menjadi tanggung jawab Pemprov Riau karena sudah menjadi kekayaan yang terpisah. Jadi, tanggung jawabnya manajemen,"tegasnya.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA