Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie tak gentar jika 5 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) untuk melaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait atas temuan BKD Kota Pekanbaru yang menyatakan mereka telah diindikasi memalsukan data.
"Kita tidak berhak memutuskan apakah kelima orang tersebut bersalah atau tidak. Yang berwewenang untuk menyatakan mereka berlima bersalah adalah BKN,"ujar Haris, Jumat(20/6).
Menurut Haris, pihak BKD hanya mengentri data semua CPNS yang dinyatakan lulus pada K2, termasuk mereka yang lima yang digugat oleh LSM dan Ombusdman.
Lebih jauh dikatakan Haris, sampai sekarang hasil pelaporan BKD terkait ke 438 CPNS yang lulus K2 masih belum turun dari BKN.
"Hasil kelulusan 438 CPNS K2 ini juga belum turun dari BKN. Ini artinya kita masih menunggu termasuk hasil lima orang ini,"jelasnya.
Ketika ditanyakan terkait keputusan BKN tetap meluluskan mereka berlima, Haris enggan berkomentar dan menegaskan bahwa hak mereka berlima untuk mengusut data mereka ke BKN dipersilahkan.
"Kalau tidak puas silahkan lapor ke BKN dan Menpan. Yang jelas secara administrasi sudah kita kirimkan semua data-datanya. Seandainya kelima orang ini benar-benar terbukti, bisa dijerat dengan pidana,"tutupnya.
Rina