Meski Salahi Prosedur Pemprov Dan DPRD Riau Putuskan Ranperda RPJMD Tetap Dilaksanakan

Jumat, 04 Juli 2014 - 03:35:13 wib | Dibaca: 1906 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pemerintah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memutuskan bahwa pengerjaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi tersebut tetap dilanjutkan, meski telah menyalahi prosedur pengusulan. "Kerena sudah jauh ke belakang, jadi tidak mungkin kita ulang lagi. Ranperda tetap akan dilaksanakan dengan ada kesepakan antara DPRD dan Pemprov," kata Ketua DPRD Riau Johar Firdaus saat sidang paripurna dewan di Pekanbaru, Kamis (3/7/2014). Ia mengatakan, prosedur pelaksanaan seharusnya dimulai 2,5 bulan setelah Gubernur Riau Annas Maamum dilantik pada Februari 2014. Jika dilaksanakan, maka saat ini masih dalam tahap-tahap pengusulan RPJMD. "Salah satunya pengusulan dilaksanakan sebelum prosedur lainnya yaitu forum konsultasi publik," imbuhnya. Pada saat sidang paripurna tersebut, gubernur Riau yang diwakili oleh Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang langsung memberikan pengusulan atau penyampaian Ranperda RMJMD Riau 2014-2019. Sesudah penyampaian, anggota dewan melakukan interupsi yang menyatakan bahwa proses pengusulan Ranperda tersebut menyalahi prosedur. Dalam artian terdapat beberapa tahap yang dilangkahi sebelum menyampaikannya kepada DPRD Riau. Sidang paripurna akhirnya diskors beberapa saat untuk membicarakan kesalahan yang terjadi terutama dalam prosedur Ranperda RPJMD Riau tersebut. Ia menyampakan bahwa setelah dikaji substansinya yang sangat strategis, maka Ranperda ini tetap akan dilaksanakan. "Ada kesepakatan yang di dalamnya disepakati akan diparalelkan pelaksanaan Ranperda pada tahap-tahap berikutnya," ungkap Johar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, lanjutnya, menyanggupi untuk menyerahkan butir yang termuat dalam kesepakatan tersebut untuk selanjutnya dewan akan membahas tentang Ranperda RPJMD tersebut. "Ranperda dilaksanakan dengan catatan, dokumen-dokumen yang diatur dalam aturan tersebut harus segera pemprov menyediakannya sebelum panitia khusus (pansus) bekerja untuk ini (RPJMD)," jelasnya. Anggota DPRD Riau Zukri Misran mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan pembelajaran bagi Pemprov Riau dan juga DPRD Riau terkait adanya suatu prosedur yang terlangkahi dalam penyusunan ranperda RPJMD Riau. "Walau bagaimanapun ini menjadi pelajaran bagi kita, bahwa telah ada satu proses yang terlangkahi," katanya.(Ant)

Loading...
BERITA LAINNYA