Gagasanriau.com, BUKITBATU- Pemerintah Kecamatan Bukit Batu diminta untuk melakukan penertiban terhadap bangunan Rumah Toko (Ruko) yang diduga tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Demikian disampaikan Ketua Komite Masyaraka Bukit Batu - Siak Kecil (KOMBS), Wan Muhammad Sabri, Senin (16/5/2016).
"Kita meminta Camat Bukit Batu untuk menertibkan pembangunan ruko yang tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan, karena Kombs melihat pesatnya pembangunan ruko sepanjang jalan sudirman Sei Pakning menuju pelabuhan roro yang tidak sesuai aturan, itu perlu di tindak lanjuti oleh Camat," tegas Wan Sabri.
Dikatakan Wan Sabri pihaknya banyak mendapatkan bangunan Ruko yang melanggar ketertiban umum, sehingga mengancam mengganggu kepentingan umum.
"Seperti yang kita lihat ada Ruko yang dibangun sampai menggunakan wilayah pinggir jalan atau DMJ, setidaknya ruko-ruko tersebut harus berjarak paling dekat 6 meter dari garis depan jalan, supaya kelihatan rapi," ujarnya.
KOMBS juga mengimbau agar semua bangunan Ruko menyediakan pelataran parkir, agar kendaraan tidak berjejer di pinggir jalan.
"Nanti jika jadi tempat usaha, harus ada tempat parkir dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Kita juga melihat ada beberapa ruko yang memasang pagar, padahal mereka tdk mengantongi izin pagar, ini juga membuat ketidakseimbangan dengan ruko yang lain sehingga mencemari keindahan kota," tambah Wan Sabri.
Lebih lanjut KOMBS juga meminta Dinas Tata Kota untuk berperan aktif dalam melakukan penataan di Sungai Pakning. "Kita juga meminta Dinas Tata Kota untuk menata kota Sungai Pakning sesuai DED kota serta membuat trotoar kota," tutup Wan Sabri yang Juga Sekretaris BAK LIPUN Bengkalis ini. ****
Reporter: Mirzal Apriliando