Gagasanriau.com Pekanbaru-Perlakuan tak adil harus dihadapi oleh empat warga biasa yang disangkakan sebagai pembakar lahan oleh pihak kepolisian dan saat ini akan memasuki tahap persidangan di Kabupaten Pelelawan.
"Ada empat tersangka yang kasusnya segera disidangkan," kata Wakil Kepolisian Resor Pelalawan, Kompol Haldun, Senin (7/7/2014) (antarariau).
Ia mengatakan, empat tersangka tersebut merupakan hasil dari kasus yang ditangani polisi dalam kebakaran hutan pada 2013. Ia mengatakan, sebenarnya ada enam kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, namun baru empat yang siap berkasnya ke persidangan.
Seluruh tersangka merupakan warga biasa yang melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran.
"Sebenarnya kita tidak mau seperti ini, tapi terpaksa empat orang di pengadilan karena aturan seperti itu,"kata Haldun.
Hal inoi ironis dengan kenyataannya, dimana perusahaan perambah hutan seperti PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) yang memiliki kekuasaan untuk merambah hutan alam tak tersenuh sedikitpun masalah hukum.
Diaz Bagus Amandha