Quick Count Berikan Informasi Palsu Bisa Dipidana

Jumat, 11 Juli 2014 - 11:21:49 wib | Dibaca: 2017 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Bagi lembaga survey yang menyebarkan informasi palsu kepada publik terkait pemilihan presiden tahun 2014 menurut Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keterbukaan Informasi Publik atau FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia) dapat dipidana sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 55, lembaga survei dan stasiun televisi yang bersangkutan dapat dipidana. Berdasarkan rilis yang dikirim surat elektronik ke redaksi FOINI menuntut Komisi Informasi pusat untuk mengambil sikap agar tidak terjadi simpang siur informasi publik berupa hasil survey yang berpotensi menyesatkan. Selain itu juga FOINI mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas lembaga survei dan stasiun televisi yang terbukti menyebarkan informasi yang tidak akurat dan menyesatkan sesuai UU KIP dan peraturan perundangan lainnya. Dan terkait adanya keterlibatan sejumlah Kepala Daerah dalam tim sukses masing-masing calon menurut FOINI berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses perhitungan suara. Oleh sebab itu Presiden sebagai kepala negara perlu memastikan netralitas Kepala Daerah. Diakhiri rilisnya FOINI meminta kepada KPU untuk menyiarkan atau mengumumkan hasil pemungutan suara di media massa (cetak dan elektronik) secara serempak di seluruh wilayah NKRI setelah pengumuman resmi penghitungan hasil rekapitulasi Pilpres tanggal 22 Juli 2014. Diaz Bagus Amandha

Loading...
BERITA LAINNYA