Pemkab Inhil Wajibkan Seluruh Instansi Memakai Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14

Senin, 25 Agustus 2014 - 07:59:53 wib | Dibaca: 2037 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) membuat kebijakan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga para pelajar mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tanggal 14 wajib mengenakan seragam Pramuka. Hal dilakukan untuk membangun karakter kepemimpinan pada warga, serta menggalakkan gerakan Pramuka di Bumi Seribu Jembatan tersebut. "Mulai tanggal 14 bulan September PNS dan pelajar wajib mengenakan pakaian Pramuka. "Saya juga meminta kepada sekda untuk membuat peraturan ini secara tertulis,"kata Wardan. Selain itu, ia juga meminta kepada kepala desa, lurah dan camat untuk mendukung kegiatan-kegiatan Pramuka dengan cara kembali menghidupkan kegiatan-kegiatan ditengah masyarakat. "Tentunya saya ingin Kwarcab Inhil menjadi yang terbaik dan sebagai contoh nantinya," tandas mantan Kadisdik Provinsi Riau ini Advertorial/Ragil Hadiwibowo

Loading...
BERITA LAINNYA