Bupati Rohil Sampaikan LKPJ 2014

Senin, 22 Juni 2015 - 07:43:04 wib | Dibaca: 1893 kali 

GagasanRiau.com Bagansiapiapi- Bupati Rokan Hilir Suyatno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD setempat. Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan.

Penyampaian LKPJ dilakukan Senin (22/6) dalam sidang paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua Djamiludin, Abdul Kosim, Syarifuddin, Plt Sekda Surya Arfan dihadiri 30 dari 45 anggota serta kepala SKPD.

Usai menyampaikan LKPJ, Bupati Suyatno berharap, LKPJ yang disampaikan diterima DPRD. “ Mudah-mudahan diterima rekan di dewan. Setelah penyampaian LKPJ, fr aksi-fraksi akan membahas, baru kita memberi jawaban tertulis pada sidang paripurna berikutnya, ” ujar Suyatno.

Apa yang menjadi masukan oleh fraksi-fraksi nantinya menurut Suyatno harus ditindaklanjuti dan akan disampaikan pada jawaban pemerintah terhadap LKPJ Bupati Rokan Hilir.

Sementara itu, Ketua DPRD Nasrudin Hasan mengatakan, Bupati sebagai kepala daerah, dalam tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 22 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan.

Advertorial


Loading...
BERITA LAINNYA