gagasanriau.com-Yusrizal korban dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Jefry Noer yang juga bupati kabupaten Kampar Provinsi Riau bersama saksi mata Putra di bawa kuasa hukumnya dari LBH Riau ke Jakarta hari ini Selasa 20/3/2012 untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK). Tim kuasa hukum LBH Riau yang terdiri dari Sugiharto SH, Mayandri Suzarman SH, Asmanidar SH, dan Tatin Suprihatin lansung melaporkan dan meminta perlindungan terkait kasus klien mereka di gedung Perintis Kemerdekaan Jakarta. Rombongan di terima oleh staf ahli Agus Winarso, tim kuasa hukum menyerahkan surat pengajuan perlindungan korban dan saksi ke LPSK beserta syarat-syarat lain yang dibutuhkan. Pada kesempatan itu Yusrizal selaku korban menyampaikan kronologis kejadian berikut adanya ancaman dibunuh oleh bupati Kampar, Jefry Noer pada tanggal 4 Maret 2012 yang lalu saat berada di kantin Persada Bunda tempat Yusrizal mengajar.
Sementara itu saksi mata Putra memberikan keterangan jika dirinya melihat bagaimana Yusrizal mengalami Penganiayaan yang dilakukan oleh Jefry Noer. Dalam keterangannya Putra juga menambahkan bahwa dia mendengar Jefry Noer berteriak-teriak akan membunuh Yusrizal jika dirinya tidak diluluskan. Putra selaku saksi juga mendapat ancaman dibunuh dari seseorang ” berdasarkan laporan dari saksi klien Putra bahwa dia juga di ancam akan di bunuh maka kami anggap hal ini harus mendapat perlindungan ke lembaga negara yang berkompeten yakni LPSK””Sugiharto ketua tim kuasa hukum menjelaskan didampingi seluruh tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum Yusrizal yakin ancaman-ancaman itu terkait dengan perkara penganiayaan tersebut. Maka dari itu tim kuasa hukum Yusrizal meminta agar LPSK memberikan perlindungan hukum baik secara fisik terhadap saksi dan korban serta keluarganya. Hal ini di khawatirkan oleh kuasa hukum Yusrizal adanya serangan fisik terhadap saksi dan korban.
Selain mendatangi dan meminta perlindungan di kantor LPSK, tim kuasa hukum juga mendatangi Propam Mabes Polri. Tim kuasa hukum melaporkan penyidik Polda Riau dalam hal ini Subdit IV Unit 1 Reskrim yang menangangi laporan perkara dugaan penganiayaan Yusrizal oleh bupati Kampar Jefry Noer yang dinilai kurang profesional ke divisi Propam Mabes Polri. Dalam laporan bernomor STPL/70/III/2012 yang diterima sentral pelayanan Divisi Propam Mabes Polri. Yusrizal yang di dampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Riau menceritakan bahwa dia telah meminta berulangkali hasil visum yang di buat stelah pemukulan terhadap dirinya pada tanggal 4/3/2012 yang lalu. Namun hari ini setelah lebih dari 16 hari, hasil visum tersebut belum juga bisa diperlihatkan oleh penyidik kepada korban. Karena kecewa atas kinerja penyidik , Yusrizal melaporkan penyidik Polda Riau tersebut Propam Mabes Polri.*sugih*