Gagasanriau.com Pekanbaru-Susilo tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K21), yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2010 sejak bulan Maret 2014 lalu, akan diseret paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena mangkir saat akan dilakukan pemeriksaan.
Dikutip dari tribun, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH kepada wartawan, Kamis (2/10) menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang, karena pada panggilan Rabu (1/10) Susilo tidak datang dengan alasan sedang diluar kota. "Kalau pada panggilan kedua tersangka Susilo tidak datang juga maka akan kita lakukan pemanggilan paksa," ungkap Mukhzan.
Berita sebelum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K21), yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2010 sejak bulan Maret 2014 lalu.
Dimana program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
"Pada saat tersangka menjabat selaku Kadisbun Provinsi Riau, telah dikucurkan anggaran Rp39 miliar. Namun yang dipergunakan sebesar Rp38 miliar," terang Mukhzan.
Namun, kata Mukhzan, dari penyidikan yang telah dilakukan, diketahui kalau dana yang telah dikeluarkan tidak sesuai dengan progres pekerjaan. "Lebih besar dana yang dikeluarkan dibandingkan progresnya," kata Mukhzan.
Mengenai berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Mukhzan menegaskan pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Riau. "Kita masihh tunggu hasil audit dari BPKP Riau," ungkap Mukhzan
Brury MP