Gagasanriau.com Tembilahan-Kembali, 7 nama penggerak yang diduga memprovokasi masyarakat untuk bertindak anarkis, diketahui adalah pemuda setempat dan dibiayai oleh perusahaan, sebelum terjadinya pembakaran 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) yang berada di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung dan disebut-sebut oleh saksi kedua Asmar bin Abdurrahman dalam agenda persidangan lanjutan kasus kriminalisasi warga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.
Ia mengatakan bahwa sebelum terjadinya aksi pembakaran tersebut ada 7 orang penggerak masyarakat untuk menolak kehadiran PT SAL.
"Tujuh orang itu, Ruslan Hasan, Jumrib Rais, Sahari, Ardiansyah, Amri dan Nur Halisan," sebut saksi membaca catatan nama yang dibawanya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Senin (17/11/14).
Saksi juga mengatakan bahwa ke 7 orang tersebut merupakan tokoh generasi muda Desa Pungkat, Kecamatan Gaung. "Mereka itu bisa di katakan tokoh generasi muda," ungkapnya.
Namun 7 orang tersebut berubah pendirian setelah mereka ikur studi banding yang di biayai oleh PT SAL per orangnya mendapatkan 1 juta untuk ongkos pulang pergi.
"Mereka ikut studi banding yang dibiayai oleh prusahaan, ntah apa itu studi banding saya juga tidak tahu. Saya orang kampung yang minim pendidikan jadi saya tidak tahu apa yang dilakukan mereka," katanya.
Diakhir kesaksian Asmar, Ia membacakn sebuah pantun yang meminta agar hukuman yang diberikan kepada 21 terdakwa bisa dirigankan.
Saksi sebelumnya yakni Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Tengku Suhandri juga mengatakan bahwa ada 7 orang penggerak pertama sebelum adanya aksi pembakaran 9 unit alat berat milik PT SAL. Peraidangan ini dipimpin oleh Hakim Y Ersanto Widiolelono SH
Ragil Hadiwibowo