Gagasanriau.com Pekanbaru-Peraturan Walikota (Perwako) tentang pasar yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dipertanyakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, pasalnya peraturan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan pihak legislatif dan dikonsultasikan.
Hal ini terungkap setelah anggota Pansus Pasar DPRD Pekanbaru melakukan konsultasi dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) Jumat (21/11/2014), dan lucunya Perwako Pasar tersebut sudah diketahui oleh pihak kementerian dan dipaparkan dalam pertemuan tersebut.
Penanggung Jawab Pansus Pasar sekaligus Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH mengaku heran, tiba-tiba sekarang sudah ada Perwako Pasar.
"Kok sudah ada (Perwako Pasar), kami di DPRD saja tak tahu. Tapi intinya, dengan akan dibuatnya perda pasar, kami menginginkan kepastian hukumnya. Baik pasar tradisional maupun ritel waralaba," tegas Sahril dalam pertemuan tersebut.
Hal yang sama juga disebutkan anggota Pansus Pasar lainnya Nofrizal MM. "Kita di dewan tak tahu tentang itu, kok sudah ada," katanya.
Sementara itu Erwansyah, Kasi Pengecer Kemenperindag mengatakan, untuk regulasi aturannya, diserahkan ke daerah.
"Coba kejar izinnya, mungkin karena kenal dekat walikota, izinnya diterbitkan, meski hanya SIUP. Itu tugas daerah untuk menyelidikinya. Yang pasti kita dorong untuk buat Perda ini," sebutnya.
Arif Wahyudi sumber tribun