Plt Gubri: Kades Harus Aktif Berkonsultasi Terkait Penggunaan Anggaran

Senin, 17 November 2014 - 08:12:14 wib | Dibaca: 1793 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Terkait penggunaan anggaran, seluruh Kepala Desa (Kades) dingatkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, untuk berhati-hati dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun yang disalurkan melalui Anggaran Belanja Daerah (APBD) agar para pamong desa tersebut tidak terjebak pada persoalaan hukum karena kesalahan penerapan anggaran.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau dihadapan ratusan Kades, Senin (17/11/14) di Gedung daerah Riau. Hal ini karena anggaran APBD dan APBN pemerintah desa akan mendapatkan dana tersebut.

"Jadi tidak bisa sembarangan. Ini yang perlu kami ingatkan, kepada kepala desa, supaya tidak menjadi masalah hukum di belakang hari,"katanya.

Pemerintah Provinsi Riau kata Plt Gubri, saat ini juga menggunakan pendamping (BPK/BPKP-red) dalam mengelola APBD/APBN. Ini dilakukan, agar seluruh SKPD Pemprov Riau tidak salah menggunakan APBD/APBN.

Untuk itu, Plt Gubri juga meminta kepada Kades agar mempersiapkan diri dan tidak segan-segan melakukan konsultasi kepada pihak berwenang, terkait sistim pengelolaan keuangan negara yang transparansi dan akuntabel. Sehingga tidak salah dalam menggunakannya.

"Kepala Desa itu harus aktif. Jadi kalau Kades tidak tau cara membuat mulai dari perencanaannya, pengelolaannya, sampai membuat pertanggungjawabannya, harus berkonsultasi segera. Daripada, kepala desa mendapatkan masalah yang tidak kita inginkan,"sebutnya.

Karena kata Plt Gubri, apabila dana APBD/APBN yang dikelola desa itu berjumlah besar, dikhawatirkan rentan untuk disalahgunakan. Padahal, uang itu diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat pedesaan.

"Saya mohon maaf, kalau uang sudah banyak, kita lupa kalau ini uang rakyat. Walaupun itu dari pusat, tetapi itu uang untuk rakyat,"tegasnya.

Untuk itu, Kades dituntut harus bisa memahami tata kelola penggunaan APBD/APBN. Sehingga, penggunaan dana negara dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Loading...
BERITA LAINNYA