Terbukti Tanami Sawit di Luar HGU, PT MAL Status Quo

Rabu, 14 Januari 2015 - 10:11:29 wib | Dibaca: 2718 kali 

Gagasanriau.com Pelalawan - Pemkab Pelalawan kecolongan dengan adanya aktifitas penyerobotan lahan masyarakat di Pangkalan Panduk oleh PT Mekarsari Alam Lestari (MAL). Areal Hutan APL yang bukan konsesi PT MAL saat ini telah menjadi ribuan hektar perkebunan sawit. PT MAL di Desa Pangkalan Panduk Pelalawan merupakan bagian dari group Duta Palma. Saat ini PT MAL diketahui membuat perkebunan ribuan hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditentukan. Sehingga kebun PT MAL dijadikan status Quo. Hal tersebut disampaikan Rahmad, Kabid Pengawasan Perizinan BPMP2T Kabupaten Pelalawan, Selasa (12/01) di Pangkalan Kerinci.

“PT Mekarsari Alam Lestari belum dapat dihitung retribusinya karena lahan perkebunannya masih status Quo. Perusahaan membuka perkebunan di luar konsesi Hak Guna Usahanya. Hal ini sudah cerita lama,”ujar Rahmad.

Pemkab Pelalawan sendiri telah melakukan inventarisasi pada tahun 2010 yang lalu dan telah terbukti bahwa Desa Kuala Panduk tidak termasuk di dalam HGU PT. Mekarsari Alam Lestari. Namun hingga kini perusahaan terus melakukan aktifitas perkebunan di desa tersebut, bahkan terus berupaya melakukan penyerobotan milik masyarakat baik yang masih kosong maupun yang sudah ditanami sawit dan karet.

Sementara itu, pihak PT MAL yang berusaha di hubungi wartawan belum memberikan jawaban.

Reporter Rommel Sirait


Loading...
BERITA LAINNYA