Amril Mukminin, Calon Bupati Bengkalis Kesal Dituding Gunakan Ijazah Palsu

Kamis, 10 September 2015 - 11:19:04 wib | Dibaca: 2351 kali 

GagasanRiau.com Pekanbaru - Amril Mukminin salah satu Pasangan Calon Bupati Bengkalis kesal karena dituding menggunakan ijazah palsu setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Dimana diketahui ijazah miliknya merupakan ijazah persamaan paket C di Pekanbaru dengan lokasi di SMAN 3 Pekanbaru pada tahun 1966. "Saya sudah tiga periode di DPRD Bengkalis, yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019, termasuk menjadi kepala desa di Muara Basung. Ijazah yang saya pergunakan masih ijazah yang sama dan tidak ada dipermasalahkan oleh pihak manapun. Kok ketika saya mencalonkan diri menjadi bupati, tiba-tiba muncul opini yang menuduh saya menggunakan ijazah palsu,"ujar Amril, Kamis (10/9/2015) terkait isu tersebut dirilis oleh halloriau. Amril Mukminin juga ternyata mempunyai gelar S1 didapatkan perguruan tinggi swasta di Medan hingga S2 yang didapatkan di Kota Surabaya Jawa Timur. "Sampai hari ini ijazah saya tidak pernah dipermasalahkan oleh KPU ketika mendaftar sebagai calon legislatif maupun calon bupati. Karena ijazah SMA persamaan diakui oleh Negara karena yang mengeluarkan Dinas Pendidikan, institusi resmi pemerintah di bidang pendidikan,"tukas Amril. Arifin warga dari Kabupaten Bengkalis, yang merupakan tokoh muda Bengkalis mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk mengusut tuntas jika isu Ijazah Palsu itu benar. "Kalau memang ada dugaan, seharusnya KPU, Panwas dan Kepolisian harus segera mengusutnya. Apabila benar atau tidaknya tentu lembaga ini nanti yang akan mengetahui dan jangan nanti merugikan Paslon yang bersangkutan," ujar Arifin, saat dihubungi, Kamis (10/9/2015). "Jika menyangkut persoalan ijazah seharusnya dicek pada almamater sekolah dan perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut, terus dicek ke Dikti dan Kopertis wilayah di mana ijazah tersebut dikeluarkan. Hal ini menyangkut kredibilitas seorang Paslon sebagaiĀ  pemimpin ketika dia terpilih,"ungkapnya lagi. Dilain pihak KPUD Bengkalis akan mengusut dan akan mempidanakan jika terbukti salah satu Pasangan Calon (Paslon) terbukti menggunakan Ijazah Palsu. "Semua kelengkapan administrasi dari 3 calon yang mendaftarkan diri ke KPU sudah kita terima, untuk keabsahannya akan kita cek lagi,"Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, ketika dihubungi Kamis (10/9/2015). Ditegaskannya lagi bahwa untuk mengecek keabsahan dari ijazah setiap Paslon ini, KPU telah mengirimkan ijazah tersebut ke KPU RI dan nanti KPU RI akan melakukan pengecekan ke Kementrian Pendidikan dan hasil pengecekan tersebut belum diterima sampai saat ini. "Ijazah setiap 3 Paslon tersebut kita scan dan sudah kita kirim ke KPU RI untuk mengecek keabsahannya di Kementrian Pendidikan, akan tetapi hasilnya belum kita terima," jelas Defitri. "Bagi yang terbukti nantinya tentu akan menerima sangsi, yang pasti akan kita pidanakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya lagi.(halloriau) Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA