Dilarang Bertanya Saat Hearing, Zukri Laporkan Erizal ke BK DPRD

Senin, 26 Januari 2015 - 11:27:53 wib | Dibaca: 1781 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Larangan bicara dari Ketua Komisi D DPRD Provinsi Riau, Erizal Muluk kepada Zukri dalam hearing bersama PLN beberapa waktu yang lalu ternyata berbuntut panjang. Jika pada waktu kejadian Zukri hanya keluar meninggalkan ruang rapat DPRD, hari ini Senin (26/1/2015) Zukri resmi melaporkan Erizal Muluk yang juga mantan Wakil Walikota Pekanbaru tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua BK DPRD Provinsi Riau, Taufik Arrahman SH MH saat wawancara bersama Gagasanriau.com.

"Benar tadi Zukri membuat pengaduan tertulis yang diterima oleh staff BK DPRD,"sebut Taufik.

Namun, Taufik menambahkan bahwa persoalan ini belum ditindaklanjuti karena masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD Provinsi Riau, Suparman.

"Belum ditindaklanjuti, karena menunggu disposisi dari Ketua DPRD,"tandasnya.

Reporter Manatap HS


Loading...
BERITA LAINNYA