Tahun 2015, Uang Saku PNS Dipangkas

Selasa, 27 Januari 2015 - 12:22:45 wib | Dibaca: 1967 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru - Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015 membuat jumlah uang saku perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipangkas. Hal tersebut dikarenakan, terbitnya Permendagri tersebut juga diiringi oleh terbitnya Peraturan Kementrian Kuangan Nomor 53 tahun 2014 tentang standar biaya masukan Tahun 2015 yang menjadi pedoman penyusunan biaya perjalanan dinas PNS dan dewan. Padahal, sebelum keluarnya dua Peraturan Menteri tersebut, setiap daerah diberi kebebasan menentukan besaran uang saku perjalanan dinas pegawainya.

"Sebelum adanya peraturan ini, daerah di beri keluluasaan mengenai besaran biaya uang saku perjalanan dinas ini,"terang Kepala Bidang Keuangan Badan Pemeriksaan Anggaran Daerah (BKPAD), Alex Kurniawan kepada wartawan, Selasa (27/1/2015).

Alex menjelaskan, dengan adanya pengurangan biaya ini Pemerintah Kota harus memikirkan biaya perjalanan dinas pegawai dan pejabatnya agar dimasukkan di dalam APBD Perubahan tahun 2015.

Selain itu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini maka uang saku yang di terima untuk perhari hanya berkisar Rp. 530.000 untuk semua jabatan.

"Dengan diterbitkannya PMK NO 53 Tahun 2014 ini maka uang perjalanan dinas untuk semua jabatan dari staf hingga pejabat esselon II itu sejumlah yaitu Rp. 530.000/hari itu untuk ke Jakarta dan Papua yang mempunyai harga satuan tertinggi, karena perjalanan dinas ke daerah itu beda-beda tergantung daerah yang dituju,"Jelasnya.

Padahal menurutnya, pada tahun lalu untuk staf saja mendapat uang saku sebesar Rp. 800.000 dan untuk esselon II bisa mencapai Rp. 1.200.00 itu tergantung jabatan dari pegawai bersangkutan.

"Jika kami melakukan perjalanan dinas di seputaran Riau saja maka uang saku itu sebesar Rp. 360.000,"tandasnya.

Menurut Alex, uang saku yang diberikan ini tergolong kurang. Ia berpendapat biaya untuk ke luar kota membutuh biaya yang lumayan banyak terlebih lagi apabila beban tugas yang besar. Sosialisasi peraturan ini sendiri akan dilakukan pada awal Februari.

Reporter Fakhrurrazi Ihsan


Loading...
BERITA LAINNYA