[caption id="attachment_2465" align="alignleft" width="300"] Rusli-Zainal[/caption]
gagasanriau.com- Johan Budi, SP juru bicara KPK ketika dihubungi melalui telepon selulernya oleh gagasanriau.com menjelaskan bahwa sampai saat ini pukul 19.30 RZ masih diperiksa oleh KPK.
“Informasi penahanan belum ada yang pasti masih di periksa”katanya kepada gagasanriau.com.
Sejak Jam 10.00 WIB pagi tadi, sampai dengan saat ini hampir sudah 10 jam berlalu.
Rusli Zainal di periksa oleh KPK untuk kedua kalinya dalam kasus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.
RZ melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.*Adit*