Minyak Goreng Wajib Kemasan, Disperindag Inhil Belum Terima Surat Resmi

Selasa, 24 Maret 2015 - 02:23:47 wib | Dibaca: 1840 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sampai saat ini belum ada menerima surat resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) terkait larangan penjualan minyak goreng curah kedalam Jerigen.

Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan, setiap minyak goreng yang dijual harus dalam bentuk kemasan berstandar SNI.

"Saya sudah membaca dibeberapa media online mengenai hal tersebut, namun hingga kini kami belum menerima surat resmi dari kementrian," sebut Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy kepada gagasanriau.com melalui sambungan seluler miliknya. Selasa (24/3/2015).

Ia mengatakan belum bisa melaksanakan peraturanm tersebut di Inhil karena belum menerima surat resmi dari kementrian. "Belum bisa kita lakukan, karena kita kan belum terima surat resminya," sebutnya singkat.

Reporter Ragil Hadiwibowo Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA