FKUI-SBSI Akan Gugat kebijakan Bupati Pelelawan Mengenai Upah Tenaga Kerja Kebersihan dan Pertamanan

Selasa, 31 Maret 2015 - 06:07:16 wib | Dibaca: 2188 kali 

Gagasanriau.com Pelalawan-Dewan Pimpinan Cabang Federasi Unit Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FKUI-SBSI) Pelalawan akan menggugat Bupati HM. Haris untuk mengevaluasi kebijakan pengupahan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) terhadap buruh yang bekerja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Demikian disampaikan oleh Ketua DPC FKUI-SBSI Pelalawan Apul Nababan SH kepada Gagasanriau.com Selasa ( 31/03/2015) di Pangkalan Kerinci.

Apul mengatakan semestinya upah yang diterima pekerja sekurang-kurangnya sama dengan UMK Pelalawan periode tahun 2015 sebesar 1.952.000 rupiah sementara yang diterima pekerja hanya 1.500.000 rupiah, jadi diungkapkan Apul, kebijakan tersebut dapat dikualifikasikan melanggar pasal 89 Undang-Undang tenaga kerja No 13 tahun 2003 tentang pengupahan tenaga kerja.

"Bupati Pelalawan selaku majikan dari para pekerja ini harus menghormati hukum atau undang-undang yang berlaku, hukum dibuat untuk melindungi masyarakat. perlu diketahui UU No 13 tahun 2003 tidak ada pengecualian, karena standar kelayakan hidup di Kabupaten Pelalawan untuk lajang sebesar 2.350.000 rupiah, artinya manakala Bupati selaku majikan harus membayar upah sesuai dengan UMK 1.952.000 itupun masih jauh dari standar kelayakan hidup di Kabupaten Pelalawan"ungkap Apul.

"Kita menghimbau Bupati Pelalawan agar kebijakan mengenai pengupahan dan BPJS Kesehatan serta kekurangan upah para pekerja dua tahun terakhir di evaluasi di APBD Perubahan 2015 karena hasil investigasi kami di lapangan BPJS Kesehatan para pekerja inipun tidak terdaftar"ujar Apul lagi.

"Kekurangan upah dan BPJS Kesehatan para pekerja dinas kebersihan dan pertamanan Kabupaten Pelalawan ini akan menjadi isu utama di perayaan MAY DAY nanti. kami juga menghimbau kepada pengawas tenaga kerja Kabupaten Pelalawan dan pihak BPJS jangan tidur dan hanya menunggu laporan karena anda dibayar oleh negara dan kami yakin para oknum pengawas tenaga kerja mengetahui persoalan ini"tegas Apul.

Reporter Rommel Sirait Editor Brury MP


Loading...
BERITA LAINNYA