Gagasanriau.com Pekanbaru-Suhardiman Amby Ketua Panitia Khusus (Pansus) Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyatakan bahwa tim pansus akan merekomendasikan perusahaan-perusahaan kehutanan maupun perkebunan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang nyata melanggar hukum untuk diproses berdasarkan temuan didapatkan.
"Untuk final Pansus nanti ada rancangan rekomendasi yang kita ambil terhadap perusahaan yang melanggar hukum, contohnya diatas 10 Milliar akan kita serahkan kepada KPK dan 10 Milliar kebawah akan kita serahkan ke kejaksaan, tapi ini masih rancangan"katanya(2/4/15) di ruang komisi A DPRD Riau.
Dikatakan Ketua Pansus ini, "Kita menduga ada perusahaan yang melaksanakan alihfungsi hutan, izin nya sebelumnya dari akasia namun nyatanya di alih fungsi kan ke tanaman kelapa sawit tanpa mengurus izinnya lagi, jadi jelas-jelas ini sudah melanggar undang-undang"terangnya.
Dijelaskan Suhardiman Amby, saat ini diduga banyak perusahaan HTI dan perkebunan di Riau mengatasnamakan satu perusahaan, namun realitanya dalam satu perusahaan itu ada beberapa perusahaan yang beroperasi, ironisnya katanya, nama perusahannya beda, alamatnya kantornya sama" tetapi yang memiliki izin hanya satu. "Yang menikmati hasilnya orang yang sama juga, jadi kita menduga hal ini kerap terjadi Riau, ini juga akan kita luruskan,"tukasnya.
"Kita akan mencocokkan Data yang dari BPN, Data dari kementerian, dan Data dari perusahaan itu sendiri, lalu kita lihat fisiknya di lapangan, jika ada perbedaan data, ini lah yang menjadi temuan"tukasnya lagi.
Menurut Suhardiman, jika perusahaan di Riau benar-benar mematuhi aturan yang berlaku untuk menjalankan aktivitasnya pasti masyarakat Riau sejahtera, "penerimaan pajak juga dapat di maksimalkan, untuk inilah kita bentuk pansus ini, juga terkait banyaknya perusahaan yang sengketa terhadap masyarakat Riau,"tutupnya.
Reporter Manatap HS Editor Brury MP