Gagasanriau.com Pekanbaru-Bertempat di halaman kantor Gubernur, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman memusnahkan Narkoba jenis sabu, Senin (20/4). Pemusnahan 46.5 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari tersangka NHK, warga Malyasia.
Puluhan sabu-sabu tersebut ditafsir senilai Rp 180 miliar. Turut menyaksikan, Wakapolda Riau Kombes Pol Abdul Gofur, Ketua DPRD Riau Suparman dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau lainnya.
Dalam pemusnahan itu, ada sekitar 93 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening. Pemusnahan sabu-sabu ini, dengan cara melarutkan ke dalam empat buah drum berisi air.
Barang bukti ini, merupakan milik tersangka NHK, warga Malaysia yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (2/4). Tersangka NHK dibekuk bersama dua teman wanitanya, di salah satu hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Tersangka mengaku, barang haram itu masuk ke Riau, melalui pelabuhan tikus di Dumai. Kemudian, sabu-sabu yang dimasukkan dalam dua koper itu dibawa ke Pekanbaru.
Reporter Dian Editor Arif Wahyudi