Pencuri Uang Rp.2,4 Milyar Milik Anak Mantan Gubri, Divonis 4,6 Tahun Kurungan

Kamis, 25 Juni 2015 - 08:19:49 wib | Dibaca: 1894 kali 

Gagasanriau.com Ujung Tanjung - Tersangka kasus pencurian uang senilai Rp 24 Miliyar yang menggemparkan dan menghebohkan masyarakat Rokan Hilir (Rohil) di awal tahun 2015 lalu, sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman oleh Hakim Ruddi HP Palawi SH beserta dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH dan Dewi Hesti Adriani SH. MH dengan panitera pengganti Merlyen SH.

Berdasarkan pantauan wartawan pada persidangan, Selasa (23/6/2015) kemarin, dalam keterangan sidang pemeriksaan terdakwa sebelumya, bahwa hasil uang curian tersebut dilakukan terdakwa dalam dua kali pengambilan dari brankas milik korban yang merupakan anak kandung mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun yang bernama Nur Charis Putra SE alias Empoi.

Selanjutnya terdakwa juga menjelaskan kepada majelis hakim dalam peridangan sebelumya bahwa uang hasil curian tersebut sudah dipergunakan Terdakwa untuk membelikan tiga unit mobil, serta tapak rumah diwilaayah Medan, dan beberapa persil kebun sawit.

Akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung Selasa (23/6) sekitar Pukul 17.00 wib menggelar sidang pembacaan putusan perkara pidana pencurian dan penggelapan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Ruddi HP Palawi SH, bahwa perbuatan terdakwa Swandy als Andi bin Saidy telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara sah.

Dan itu meyakinkan telah melanggar pasal 363 ayat(1) 3 dan ke 4 jo pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, terdakwa di vonis 4 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andre SH dalam sidang pembacaan tuntutan menuntut terdakwa Swandy als Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencurian dan penggelapan dengan ancaman 3 tahun enam bulan penjara, putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU satu Tahun.

Sekedar di ketahui, terdakwa Swandy Als Andi Bin Saidy (27) merupakan warga Jalan Bintang Hilir Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil, yang di ketahui bahwa terdakwa bekerja sebagai Honor sekaligus orang kepercayaan korban yang merugi Rp 24 Miliyar.

Reporter Hermansyah


Loading...
BERITA LAINNYA