Pemprov Riau Akan Sebarkan 2.209 Pendamping Desa

Senin, 07 Desember 2015 - 03:49:31 wib | Dibaca: 2935 kali 

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM-Bangdes) akan menyebarkan 2.029 tenaga pendamping desa ke seluruh wilayah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPM-Bangdes Riau, Sudarman di Pekanbaru, dimana disampaikannya bahwa dari jumlah tersebut kemudian akan dibagi dua kelompok. Pertama, pendamping desa (PD) di tingkat kecamatan berjumlah 857 orang dan kedua, Pendamping Lokal Desa (PLD) berjumlah 1.352 orang. "Saat ini kita tinggal menunggu Surat Keputusan dari Kementrian Desa saja lagi. Jika SK dari Kemendes itu sudah dikeluarkan, maka para pendamping desa ini langsung disebarkan ke kabupaten/kota di Riau. Paling lambat Januari 2016 pendamping desa ini sudah bekerja," katanya. [caption id="attachment_32736" align="alignleft" width="500"]Pendamping Desa (Ilustrasi) Pendamping Desa (Ilustrasi)[/caption] Saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) bagi 2.209 calon pendamping desa tersebut. Terkait honor yang diterima bagi pendamping desa ini kata Sudarman, jumlah bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp7 juta. Hal tersebut tergantung tingkatan jabatannya. Sebelumnya, BPM Bangdes mengadakan rekrutmen untuk tenaga pendamping desa ini. Dari 6.000 lebih yang melamar, hanya 2.209 orang yang dinyatakan lulus. Nama-nama yang lulus tersebutlah yang dikirimkan untuk diterbitkan SK oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Adapun pendaftaran tenaga pendamping tersebut dilakukan dan ditutup pada tanggal 11 Agustus 2015. Proses seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia, dan hasilnya akan diberitahukan kepada masyarakat baik melalui media massa dan pengumuman Tenaga desa diperlukan agar pelaksanaan pembangunan didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat banyak, namun lebih dikarenakan kepentingan tertentu, baik kepentingan aparat pusat, Daerah maupun perangkat Desa. Hal tersebut seyogyanya sudah harus ditinggalkan dan didorong kearah pembangunan yang lebih baik, yang terukur, melibatkan masyarakat banyak (transparan) baik dalam perencanaan (aspiratif), pelaksanaan maupun rencana tindak lanjutnya (partisipatif) dengan mempedomani ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Advertorial

Loading...
BERITA LAINNYA