Dinilai tak Tuntas, Kejari Diminta Buka Kembali Kasus Ganti Rugi Lahan BSL

Ahad, 20 Desember 2015 - 11:42:06 wib | Dibaca: 2450 kali 

GagasanRiau.Com Bengkalis -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis diminta membuka kembali kasus ganti rugi lahan pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) di kota Bengkalis yang penangannya dinilai tak tuntas pada tahun 2008-2009 lalu oleh Kejari Bengkalis.

Hal tersebut dilontarkan oleh Sekretaris BAK-LIPUN Bengkalis Wan Sabri terkait sejumlah kasus korupsi yang penanganannya terkesan tak tuntas oleh kejari Bengkalis. Ganti rugi lahan kasus BSL tahun 2007 lalu dilakukan Pemkab Bengkalis terhadap sejumlah oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sebenarnya laut tersebut. Anggaran untuk ganti rugi digelontorkan sekitar Rp 10,5 milyar yang sepenuhnya bersumber dari APBD Bengkalis.

“Kita meminta Kejari membuka kembali kasus ganti rugi lahan tersebut, karena tidak menyentuh pengambil kebijakan ketika itu. Walaupun ada sejumlah tersangka yang diadili dan divonis, namun substansi dari kasus tersebut adalah munculnya kebijakan mengganti rugi laut, tentu saja ada pihak eksekutif dan DPRD yang diduga kuta terlibat dalam meloloskan serta mencairkan anggaran,”tegas Wan Sabri, Minggu (20/12/2015).

Menurutnya, kalau ditelusuri kembali kasus tersebut ada pencairan yang dilakukan Pemkab Bengkalis pada masa bupati Syamsurizal serta Sekretaris Daerah Sulaiman Zakaria, dimana mereka diyakini mengetahui ganti rugi yang terkesan fiktif tersebut. Kemudian ada tim Sembilan dari Pemkab Bengkalis yang diketuai Asisten I Setdakab serta unsur lainnya.

Dilanjutkan Wan Sabri, diduga dalam kasus ganti rugi lahan itu diduga ada oknum DPRD Bengkalis periode 2004-2009 yang diduga “bermain” meloloskan anggaran tersebut. Dimana dalam kasus tersebut yang diadili hanya tiga orang yakni YE (inisial,red) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AT (Bendahara) dan YA (pemilik lahan), serta satu lagi tersangka yang sempat menjadi DPO yakni KL yang ketika itu jelas bukan pengambil kebijakan.

“Ada pencairan sekitar Rp 10,5 milyar yang ditandatangani sekda serta persetujuan bupati ketika itu. Anehnya pada proses hukum yang berjalan saat itu, tak ada menyentuh pengambil kebijakan, sehingga kita meminta Kejari untuk membuka kembali kasus tersebut dengan memproses para pengambil kebijakan,”tutup Wan Sabri.

Reporter Mirzal Apriliando


Loading...
BERITA LAINNYA