GagasanRiau.Com Tembilahan – Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melarang keras warga untuk menggunakan tenaga calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya masih ada ditemukan warga menggunakan tenaga calo untuk mengurus dokumen kependudukan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau MJ Verman.
Untuk ditegaskan oleh Verman dilarang keras masyarakat untuk menggunakan calo dalam pembuatan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut karena proses pembuatan Akta Kelahiran dan KK selama ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Kami dari Disdukcapil akan menindak tegas pelaku-pelaku pungli dan calo-calo, baik itu dari internal maupun dari eksternal,"ungkap Verman saat ditemui di Kantor Disdukcapil, Senin (25/1).
Untuk itu Verman telah memasang pemberitahuan penggratisan pembuatan akta dan KK tersebut untuk mengatasi tindakan calo dan pungli ini, ia juga telah memasang pemberitahuan mengenai kebenaran penggratisan pembuatan Akta dan KK.
"Bukan hanya memasang pemberitahuan, kita juga menyediakan kotak saran dengan menyertakan nomor HP 08117581343. Itu Nomor HP saya sendiri, jadi masyarakat yang ingin mengadukan, SMS atau telfon saja langsung,"imbuhnya.
Sementara itu menanggapi persoalan pungli yang rawan terjadi dalam proses kepengurusan dokumen kependudukan, Verman menegaskan kepada masyarakat yang dimintai pungli oleh oknum pegawai disdukcapil untuk segera melaporkan secara langsung sekaligus menyebutkan namanya oknum pelaku pungli tersebut.
"Penegasan seperti ini perlu dilakukan. Saya juga sangat tidak ingin oknum saya yang melakukannya, karena jika ini terjadi, maka akan merusak citra kita dimata publik,"tutupnya.
Reporter Daud.M.Nur