GagasanRiau.Com Tembilahan – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Simpang Gaung Kecamatan Gaung, membuat tertundanya pelantikan Kades hingga keluarnya putusan pengadilan. Hal ini disampailan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yulizal.
Yulizal menyampaikan jadwal pelantikan kepala desa di Kecamatan Gaung belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil putusan dari pengadilan.
"Kami masih menunggu putusan dari pengadilan, mungkin sekitar satu minggu lagilah. Tergantung pihak pengadilannya kapan memutuskan," ungkap Yulizal di Kantor BPMPD Jalan Pendidikan Tembilahan, Selasa (26/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan jika gugatan tersebut tidak bisa dilakukan, karena tahapan gugatan (Sanggahan) sudah lewat, dan sebelumnya masing – masing calon sudah diberi kesempatan untuk melakukan gugatan.
"Sebenarnya fakta itu tak cukup bukti. Sebab sudah melewati batas jadwal yang ditetapkan. Pelaksanaan Pilkades inikan ada tahapan yang harus dipatuhi. Tetapi kita tunggu saja apa hasil dari putusan pengadilan nantinya,"jelasnya.
Sengketa Pilkades di Desa Simpang Gaung ini muncul setelah gugatan yang dilayangkan oleh calon kades nomor urut 3 Ramlan Ashari mendapati dua orang pencoblos yang bukan dari warga Kecamatan Gaung pada saat hari pencoblosan.
Dikarenakan kedapatan aksi itu maka calon nomor urut lain pun melakukan gugatan kepada Kades terpilih Simpang Gaung yang digugat ke pengadilan karena terindikasi melakukan kecurangan pada Pilkades serentak 2015 lalu.
Reporter Daud.M.Nur