Aktivis MPI Kecam Pernyataan Disdik Bolehkan Pungutan Uang Diluar Jam Belajar

Selasa, 09 Februari 2016 - 17:02:39 wib | Dibaca: 3595 kali 
Aktivis MPI Kecam Pernyataan Disdik Bolehkan Pungutan Uang Diluar Jam Belajar
Tengku Suhandri aktifis Masyarakat Peduli Inhil

GagasanRiau.Com Tembilahan - Organisasi Masyarakat Peduli Inhil (MPI) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengecam pernyataan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yang mengatakan bahwa dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tidak cukup dalam memfasilitasi belajar mengajar diluar jam belajar. Dan juga disebutkan oleh pihak Disdik Inhil, membenarkan pihak sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik saat dilakukan jam belajar tambahan.

Hal ini diungkapkan oleh Tengku Suhandri aktifis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) kepada GagasanRiau.Com Selasa (9/2/2016) dimana menurutnya ketentuan yang dulu dengan yang sekarang beda. Dimana dipaparkan Comel jumlah dana BOS sekarang sudah naik.

Dikatakan Tengku lagi kalau ada pihak sekolah yang mengatakan itu tidak cukup, pihak MPI siap menyiapkan narasumber untuk belajar lagi. Karena dipaparkannya dana BOS untuk SD 800 ribu per siswa, untuk SMP 1 juta per siswa, dengan anggaran sejumlah itu menurutnya cukup kalau sekolah betul-betul mengelola.

"Jika ada Pungli di sekolah-sekolah. Kami akan datangkan penegak hukum. Ini bukan ancaman tapi sipatnya pencegahan dan kami telah berkordinasi dengan pihak kepolisian,"tgas Tengku Suandri lagi.

Sebelumnya Ricky M.Arni aktifis pendidikan pada waktu lalu (1/1/16) mengkritik keras pihak sekolah masih melakukan pungutan kepada peserta didik sewaktu jam belajar tambahan, karena dikatakannya biaya-biaya operasional pendidikan sudah dianggarkan dalam Bantuan Opersional Sekolah (BOS).

"Tenaga pengajar yang melakukan kegiatan belajar diluar sekolah baik itu untuk persiapan UN atau les tambahan sangat berpotensi pungutan uang terhadap siswa. Hal itu tidak perlu dilakukan sebab pemerintah sudah mengatur jam wajib dalam proses pembelajaran yang telah ditetapkan. Les itu sifatnya tidak wajib, jadi tidak boleh dipungut biaya,” kata Ricky M. Arnis kepada GagasanRiau.com saat bincang-bincang di Cafe Heaven Jalan Telaga Biru, pada waktu lalu.

Sedangkan dijelaskan oleh Ricky lagi, dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Karena katanya lagi, tujuan khususnya adalah untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa.

"Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) menerima dana BOS, jadi semua aktifitas sekolah sudah ditanggung dalam dana Bos,"sebut Ricky.

Reporter Daud.M.Nur


Loading...
BERITA LAINNYA