GagasanRiau.Com Bengkalis - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Struktural, tidak terkecuali di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pasalnya, besaran TPP tersebut sangat diskriminatif dan jauh rasa keadilan. Sebagai contoh, TPP untuk Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah, jumlahnya hampir tiga kali lipat dibandingkan Kabag lainnya, kecuali Kabag Hukum dan Perlengkapan.
Berdasarkan Perbup itu, TPP untuk Kabag Keuangan Rp 27,9 juta per bulan. Sementara Kabag Hukum dan Perlengkapan masing Rp 13,9 juta dan Rp 16,1 per bulan. Sedangkan Kabag lainnya hanya Rp 10,7 per bulan.
Tak hanya itu, ternyata TPP untuk pejabat eselon IV a atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bagian Keuangan juga ternyata lebih tinggi dari Kabag di Bagian lain. Ingin tahu berapa TPP untuk Kasubag di Bagian Keuangan? Yaitu Rp 16,3 atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan TPP Kasubag di Bagian lainnya. Begitu pula TPP pejabat eselon IV a di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, ada yang lebih tinggi dari Kabag yang merupakan pejabat eselon III a.
Selain ASN, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto juga meminta Bupati untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) No 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Alasannya sama, disamping diskriminatif Perbup tersebut dinilainya juga memberatkan keuangan daerah.
”Bagaimana mungkin staf ASN non eselon TPP yang diterimanya bisa sama dengan Kepala SKPD. Padahal secara tanggungjawab Kepala SKPD itu lebih berat. Kita mendesak supaya Perbup yang diskriminatif tersebut dievaluasi ulang, kalau perlu dibatalkan,” ujar Rianto, beberapa waktu lalu.
Terkait dengan adanya aspirasi tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan akan segera mengevaluasinya. Katanya, saat ini dia tengah mempelajari isi Perbup No 56/2015 tersebut dan akan mengkoordinasikannya dengan Sekretaris Daerah.
“Secepatnya. Sesuai amanat Pasal 7 ayat (3) Perbup No 56/2015, kita akan segera bentuk tim kecil dengan Keputusan Bupati untuk itu. Pokoknya akan kita sesuaikan, sehingga selain agar tidak memunculkan kecemburuan sosial satu sama lain, baik itu antar bagian maupun antar SKPD, supaya pemberian TPP itu juga benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Amril, Jum’at (11/3/2016).
Amril mengisyaratkan, dalam evaluasi tersebut, nantinya TPP diberikan pada ASN benar-benar harus sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, realistis dan memiliki indikator yang jelas. Namun demikian dia juga mengisyaratkan kalaupun ada Bagian atau SKPD yang beban kerja atau tanggungjawabnya dinilai memang lebih berat, sah saja kalau TPP yang diberikan lebih tinggi.
“Namun tentu tidak boleh besarannya sampai dua atau tida kali lipat dari ASN atau pejabat di level yang sama. Apalagi malah lebih tinggi dari pejabat yang eselonnya lebih tinggi sebagaimana dalam Perbup No 56/2015. Hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena akan mempengaruhi kinerja dan disiplin kerja ASN atau pejabat yang lain. Makanya akan kita evaluasi,” janjinya.
Masih kata Amril, perlu dilakukannya evaluasi tersebut, selain dalam Perbup itu juga terdapat beberapa kesalahan redaksional, karena bisa saja dalam satu SKPD sebenarnya menurut aturan tak semua ASN berhak menerima TPP. Tetapi hanya ASN di Bidang-Bidang tertentu saja. Namun dalam kenyataannya hal demikian belum diatur dalam Perbup No 56/2015 secara rinci.
“Misalnya di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Kalau aturannya belum berubah, sepengetahuan kami TPP hanya diberikan untuk ASN yang melayani PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bukan semuanya. Hal seperti inilah yang nantinya akan dikaji tim kecil itu, sehingga tidak menyalahi aturan. Sebab kita tidak ingin TPP yang diberikan itu menjadi temuan pemeriksaan dan harus dikembalikan ASN yang menerimanya,” tutup Amril.
Di bagian lain, kepada SKPD yang pemberian TPP-nya diatur dalam Perbup No 56/2015, Amril berharap untuk sementara tidak membayarkannya sampai selesainya perubahan aturan dimaksud. (*)
Reporter Mirzal Apriliando
Pasalnya, besaran TPP tersebut sangat diskriminatif dan jauh rasa keadilan. Sebagai contoh, TPP untuk Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah, jumlahnya hampir tiga kali lipat dibandingkan Kabag lainnya, kecuali Kabag Hukum dan Perlengkapan.
Berdasarkan Perbup itu, TPP untuk Kabag Keuangan Rp 27,9 juta per bulan. Sementara Kabag Hukum dan Perlengkapan masing Rp 13,9 juta dan Rp 16,1 per bulan. Sedangkan Kabag lainnya hanya Rp 10,7 per bulan.
Tak hanya itu, ternyata TPP untuk pejabat eselon IV a atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bagian Keuangan juga ternyata lebih tinggi dari Kabag di Bagian lain. Ingin tahu berapa TPP untuk Kasubag di Bagian Keuangan? Yaitu Rp 16,3 atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan TPP Kasubag di Bagian lainnya. Begitu pula TPP pejabat eselon IVa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, ada yang lebih tinggi dari Kabag yang merupakan pejabat eselon III a.
Selain ASN, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto juga meminta Bupati untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) No 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Alasannya sama, disamping diskriminatif Perbup tersebut dinilainya juga memberatkan keuangan daerah.
”Bagaimana mungkin staf ASN non eselon TPP yang diterimanya bisa sama dengan Kepala SKPD. Padahal secara tanggungjawab Kepala SKPD itu lebih berat. Kita mendesak supaya Perbup yang diskriminatif tersebut dievaluasi ulang, kalau perlu dibatalkan,” ujar Rianto, beberapa waktu lalu.
Terkait dengan adanya aspirasi tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan akan segera mengevaluasinya. Katanya, saat ini dia tengah mempelajari isi Perbup No 56/2015 tersebut dan akan mengkoordinasikannya dengan Sekretaris Daerah.
“Secepatnya. Sesuai amanat Pasal 7 ayat (3) Perbup No 56/2015, kita akan segera bentuk tim kecil dengan Keputusan Bupati untuk itu. Pokoknya akan kita sesuaikan, sehingga selain agar tidak memunculkan kecemburuan sosial satu sama lain, baik itu antar bagian maupun antar SKPD, supaya pemberian TPP itu juga benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Amril, Jum’at (11/3/2016).
Amril mengisyaratkan, dalam evaluasi tersebut, nantinya TPP diberikan pada ASN benar-benar harus sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, realistis dan memiliki indikator yang jelas. Namun demikian dia juga mengisyaratkan kalaupun ada Bagian atau SKPD yang beban kerja atau tanggungjawabnya dinilai memang lebih berat, sah saja kalau TPP yang diberikan lebih tinggi.
“Namun tentu tidak boleh besarannya sampai dua atau tida kali lipat dari ASN atau pejabat di level yang sama. Apalagi malah lebih tinggi dari pejabat yang eselonnya lebih tinggi sebagaimana dalam Perbup No 56/2015. Hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena akan mempengaruhi kinerja dan disiplin kerja ASN atau pejabat yang lain. Makanya akan kita evaluasi,” janjinya.
Masih kata Amril, perlu dilakukannya evaluasi tersebut, selain dalam Perbup itu juga terdapat beberapa kesalahan redaksional, karena bisa saja dalam satu SKPD sebenarnya menurut aturan tak semua ASN berhak menerima TPP. Tetapi hanya ASN di Bidang-Bidang tertentu saja. Namun dalam kenyataannya hal demikian belum diatur dalam Perbup No 56/2015 secara rinci.
“Misalnya di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Kalau aturannya belum berubah, sepengetahuan kami TPP hanya diberikan untuk ASN yang melayani PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bukan semuanya. Hal seperti inilah yang nantinya akan dikaji tim kecil itu, sehingga tidak menyalahi aturan. Sebab kita tidak ingin TPP yang diberikan itu menjadi temuan pemeriksaan dan harus dikembalikan ASN yang menerimanya,” tutup Amril.
Di bagian lain, kepada SKPD yang pemberian TPP-nya diatur dalam Perbup No 56/2015, Amril berharap untuk sementara tidak membayarkannya sampai selesainya perubahan aturan dimaksud. (*)
Reporter Mirzal Apriliando