GagasanRiau.com Tembilahan - Dalam waktu dekan ini Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan meluncurkan program Short Message Service Gateway, dimana program ini dimanfaatkan oleh Masyarakat Inhil guna mempermudah informasi mengenai syarat-syarat pembuatan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Hal tersebut disampaikan oleh MJ Virman Selaku kepala Disdukpencapil bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat KK/KTP cukup melalui SMS.
"Sistemnya sudah, Ok dan sekarang lagi di uji coba, diperkirakan kalau tidak gangguan lagi minggu depan baru efektip bisa digunakan masyarakat Inhil. Ini merupakan langkah kami untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi administrasi kependudukan," ucap Virman pada waktu lalu saat ditemui diruanganya, (9/4/2016).
Lebih lanjut ia menerangkan, SMS Gateway akan lebih mudah dioperasikan oleh masyarakat dibanding situs online. Karena, SMS Gateway ini bisa diakses melalui telpon genggam jenis apa saja, dan SMS Gateway ini sangatlah cocok dengan kondisi wilayah Inhil.
"Nantinya masyarakat tidak perlu bingung untuk melengkapi berbagai persyaratan untuk membuat akta, KTP dan KK. Masyarakat Indragiri Hilir tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk mengetahui persyaratan apa-apa saja untuk membuat Akta, KTP dan KK," paparnya
"Contonya, jika seseorang ingin mengetahui persyaratan untuk membuat KK baru, mereka bisa memilih opsi yang tersedia didalam layanan SMS Gateway yang berupa Kode. Cukup mengirim SMS melalui Nomor Henphon 0811-7545-65 maka sistem Short Message Service Gateway akan mengirimi SMS berupa format syarat-syarat pembuatan KTP/KK," tukasnya.
Bagi yang mau mengetahui syarakat pembuatan KK Baru cukup ketik "info kk baru" (tampa tanda kutif).
Kk baru pindah datang cukup ketik "info pindah datang"
KK baru karna membentuk rumah tangga baru "info pindahkk"
Surat pindah antar kecamatan/kabupaten/kota "info surpin"
Kk hilang "info kkhilang"
Pengurusan kk rusak "info kkrusak"
Penambahan anggota keluarga "info tambah"
Pengurangan anggota keluarga "info kurang"
KTP-el baru "info cetakktp"
KTP-el karena hilang "info ktphilang"
KTP-el karena rusak "info ktprusak"
Perubahan elemen data "info perubahan"
Legalisir KK/KTP-el/akte "info legalisir"
Akte kelahiran "info aktekelahiran"
Akte kematian "info aktekematian"
Akte pengangkatan anak "info pengangkatananak"
Akte perkawinan "info akteperkawinan"
Akte perceraian "akte perceraian"
Lain-lain "info lainlain"