Gagasanriau.com, PEKANBARU - DPRD Riau akhirnya menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (KLPJ) tahun 2015 Kepala Daerah (Kada) Provinsi Riau melalui kajian yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) dengan beberapa Rekomendasi. Ini dilakukan dalam Rapat Paripurna, Kamis (19/05) dalam penyampaian hasil kerja Pansus dan diserahkan ke Pemerintah untuk ditindak lanjuti.
Hasil kerja Pansus yang dibacakan oleh Yulisman, berdasarkan kajian dan telaah dengan memperhatikan kondisi aktual yang ada di lapangan dan masyarakat, mendiskusikan dengan Tim Ahli, cek silang dengan SKPD dan Tim Penyusun LKPJ 2015, konsultasi dengan Kemendagri dan Menkeu, dengan merujuk pada RPJMD 2014-2019, maka disimpulkan target pembangunan yang telah ditetapkan di tahun 2015 belum mencapai kinerja yang ditetapkan, walau diakui ada juga yang tercapai.
Ini dengan masih terdapatnya kelemahan dalam pembangunan daerah dimana perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan pelaksanaannya atau pembangunan dan pelaksanaan di SKPD, implementasinya tidak sesuai dengan jadwal dan serapan anggaran yang rendah, bahkan ada kegiatan yang tertunda atau terkendala. Jadi Pemerintah Provinsi Riau harus siapkan Sumber Daya Manusia perencanaan yang handal.
Kemudian kinerja pembangunan di tahun pertama RPJMD masih terdapat tidak tercapainya kegiatan fisik sehingga mengganggu kegiatan pembangunan yang dijalankan atau dtetapkan.
"Ada 11 SKPD yang realisasi kegiatannya mencapai 80%, tapi ada 51 SKPD yang relisasi kegiatan antara 31 hingga 79% dan 1 SKPD hanya 30%. Seharusnya Pemprov memberikan saksi pada SKPD yang realisasinya rendah", sebutnya.
Sementara disampaikan juga dalam rekomendasi atau catatan khusus Pansus, koordinasi antar Provinsi dengan Kabupaten/Kota dalam masalah pembangunan harus lebih ditingkatkan, sehingga kegiatan bisa berjalan dengan baik. Kalau perlu Pemprov menempatkan Pengawas Kegiatan Pembangunan disetiap Kabupaten/Kota.Tidak adanya skala prioritas dalam kegiatan membuat serapan anggaran jadi minim.
Kemudian diminta asset eks PON 2012 dan asset lainnya dilakukan data ulang dan diserahkan ke BPAKD (Badan Pengellaan Asset dan Keuangan Daerah). Untuk yang berada di Kabupaten/Kota dihibahkan sehingga lebih gampang dalam perawatan.
Selanjutnya untuk BUMD yang tidak menguntungkan seperti RAL dan Riau Petrolium supaya ditutup saja dengan meminta pertanggungjawaban terhadap anggaran yang sudah digunakan. Untuk Bank Riaukepri dilakukan audit sebagai core bisnis.
Dari LKPJ 2015 yang disampaikan oleh Plt Gubri pada bulan Maret 2015 lalu ini, secara keseluruhan DPRD Riau belum dapat memberikan Apresiasi terhadap Pemerintah dan jajarannya yang belum bekerja keras dalam mencapai visi dan misi. Indikator yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2014-2016 belum tecapai secara maksimal.
Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman dalam pidato pendapat akhirnya berjanji, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi atau catatan DPRD Riau melalui kajian Pansus.
Dengan rekomendasi ini diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi sebagai perwujudan tanggungjawab yang diamanahkan oleh perundang-undangan dalam menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Riau.***
Editor: Neldi