Gagasanriau.com, BENGKALIS - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan mengadukan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapat izin usaha dari Kementerian Kehutanan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Sepuluh orang anggota pansus; H. Azmi Rozali (ketua), Indrawan Sukmana (wakil ketua) dan anggota Nur Azmy Hasyim, Fahrul Nizam, Zulkifli, Johan Wahyudi, Abdul Kadir, Daud Gultom, Syamsu Delimunthe, Hendri, S.Ag., menjumpai Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan, Dirjend Planologi, Kementerian Kehutanan RI, yang diterima oleh Mulyo Pradjoto (Kepala Seksi Pengukuhan Wilayah Sumatera).
Ikut dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis, Herman Mahmud dan salah seorang Kepala Seksi Muhammad Azmir yang turut serta memperkuat argumen Panitia Khusus.
Dipaparkan Azmi Rozali, Pansus menuntut agar izin yang telah diberikan Kementerian Kehutanan dimasa lalu kepada beberapa perusahaan di Kabupaten Bengkalis, agar dicabut atau setidaknya ditinjau ulang, karena manfaat yang diperoleh oleh masyarakat dinilai sangat minimal, bahkan tidak ada sama sekali. Bahkan lebih banyak menimbulkan musibah dan malapetaka.
Kenyataan dan fakta-fakta yang ada di lapangan, termasuk konflik lahan dengan masyarakat setempat, disampaikan secara apa adanya, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kantor di wilayah Kabupaten Bengkalis, sebagai indikator bahwa perusahaan tersebut tidak ingin keberadaannya diketahui oleh masyarakat.
Sebelum panitia khusus menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Sidang Paripurna DPRD, masih ada pertemuan dengan masyarakat di Kecamatan Rupat, Bukitbatu, Siakkecil dan Mandau yang direncanakan akan dilakukan pekan depan.
“Panitia Khusus insya Allah akan mengeluarkan rekomendasi yang keras dan tegas untuk dijalankan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sebelum sidang penetapan rekomendasi Panitia Khusus, kami masih menerima saran dan masukan dari seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis, khusus terkait dengan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan yang memperoleh izin dari Menteri Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Ketua Pansus. ***
Reporter: Mirzal Apriliando