Episode Korupsi di Kabupaten Bengkalis Berlanjut, Berikut Tindalanjutnya

Jumat, 19 Agustus 2016 - 11:39:02 wib | Dibaca: 6834 kali 
Episode Korupsi di Kabupaten Bengkalis Berlanjut, Berikut Tindalanjutnya

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Korupsi di Kabupaten Bengkalis selain dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos), kini dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat berkasnya mulai dilimpahkan.

Sebagaimana dilansir oleh antara, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis, melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis di PT Bumi Laksamana Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.      

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh 10 penyidik pada Jampidsus ke JPU Kejari Bengkalis di Ruang Gelar Perkara Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam kasus ini terdapat empat tersangka yang tidak lama lagi  menjalani persidangan. Keempat tersangka tersebut adalah Herliyan Saleh yang merupakan mantan Bupati Bengkalis dan Burhanuddin yang merupakan Sekretaris Daerah Bengkalis.

Selanjutnya, Mukhlis yang merupakan Kepala Inspektorat Bengkalis serta Ribut Susanto yang merupakan Ketua Tim Sukses Herliyan Saleh pada 2010 silam. Keempat tersangka diketahui merupakan Dewan Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), sebuah BUMD di Bengkalis.

"Hari ini, Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Bengkalis. Ada empat tersangka, HS (Herliyan Saleh), M (Mukhlis), RS (Ribut Susanto) dan B (Burhanuddin). Jaksa dari Kejagung ada sekitar sepuluh orang," kata Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita.

Yusuf mengatakan, terhadap keempat tersangka tersebut, JPU akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sementara menyelesaikan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Keempatnya dititipkan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dalam perkara yang sebelumnya ditangani Kejari Bengkalis ini, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah memvonis dua terdakwa.

Kedua terdakwa yakni Yusrizal Handayani dan Ari Suryanto divonis berbeda. Untuk Terdakwa Yusrizal Andayani divonis 9 Tahun penjara, denda Rp500 Juta, subsider 6 bulan penjara. Selain itu, mantan Direktur PT BLJ ini juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp11 Miliar.

Selanjutnya, terdakwa Ari Suryanto selaku mantan staf ahli Direktur divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim. Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah dalam perkara dugaan pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp269 Miliar.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Makamah Agung RI Nomor 263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yusrizal yang merupakan mantan Direktur Utama PT BLJ.     

Dalam putusanya, MA memutuskan pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp69.996.000.100 subsider 5 tahun penjara.

Putusan MA terhadap Yusrizal Andayani memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :31/Pid.Sus-TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 03 September 2015, dengan pidana badan selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11.356.579.125, subsider 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Ari Suryanto yang merupakan staf ahli Direktur PT BLJ, divonis selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp400 juta subsider 8 bulan penjara.

Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 Miliar pada 2012 silam. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun alokasi dana tersebut dalam kesepakatan RUPS PT BLJ justri diinvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.

Nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA