Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:30:11 wib | Dibaca: 545 kali 
Polres Inhil Musnahkan 840,86 Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu pagi (24/8/2022).

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -  Polres Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau musnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika tingkat penyidikan, Rabu pagi (24/8/2022), di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 870,36 gram, penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik Polda Riau dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Sisa yang dimusnahkan seberat 840,86 gram sabu dan 82 butir pil ekstasi juga di musnahkan Polres Inhil pada ditingkat penyidikan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK.

Pemusnahan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Yudhi Franata SH SIK, Kajari Inhil diwakili oleh Kasi Barang Bukti Edmon Rizal SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili Hakim M. Akbar Prawira Negara SH, )epala KPPBC TMP C Tembilahan diwakili Abdul Karim SH, Ketua MUI Inhil H. Azhari Syukur MA, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis SE., SH MH, Kasihumas AKP Liber Nainggolan, Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin SPi.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik khususnya di wilayah hukum Polres Inhil.

"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.

Ketua MUI Inhil, H. Azhari Syukur mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang menjadi salah satu perusak generasi bangsa.

"Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Oleh karena itu mari kita hindari dengan kerjasama yang baik antara tokoh masyarakat, lembaga adat, pihak penegak hukum agar hal ini (peredaran narkoba, red) tidak terjadi lagi," tuturnya.

Ia berharap kepada pelaku yang berhasil diamankan agar dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi.

"Jika manusia sudah terindikasi terlibat dalam lingkar narkotika ini tentu tidak ada lagi gunanya hidup, berurusan dengan hukum negara, bahkan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak," papar H. Syukur.

Pelaku tindak pidana narkotika tersebut juga berhasil diamankan Polres Inhil dengan inisial F (53), warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Pelaku merupakan DPO tertanggal 24 Februari 2022 yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika dan berhasil diamankan pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.

F dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.


Loading...
BERITA LAINNYA