Perda SRG di Inhil Kemungkinan Belum Diterapkan Dalam Waktu Dekat

Senin, 26 September 2016 - 17:47:49 wib | Dibaca: 2606 kali 
Perda SRG di Inhil Kemungkinan Belum Diterapkan Dalam Waktu Dekat
Kelapa Milik petani di Kabupaten Inhil

GagasanRiau.Com Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mengklaim bahwa Peraturan Daerah (Perda) Sistem Resi Gudang (SRG) adalah program kerakyatan, dan dipastikan dapat menstabilkan harga kelapa rakyat, ternyata belum bisa dipraktekan dalam waktu dekat ini.

Padahal pada Bulan Juni lalu, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Bupati Inhil HM Wardan mengenai SRG itu.

Saat ini, program ini diyakini tidak akan mungkin diterapkan dalam waktu dekat ini, apalagi mengingat tahun 2016 hanya tinggal beberapa bulan saja. Hal tersebut dikarenakan bahwa program kerakyatan ini ternyata hilang dari 6 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas dan disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil bersama DPRD Inhil.

Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Inhil melalui Kabid Metrologi Legal, Azwar C, dan sekaligus Sekretaris Tim Percepatan SRG.

Menurut Azwar, kenapa program tersebut tidak akan bisa diterapkan dalam waktu dekat ini, beliau mengatakan tidak mengetahui secara pasti, namun menurutnya, waktu turunnya SK SRG yang tidak pasti, disinyalir menjadi keraguan oleh Tim percepatan SRG dan Disperindag Inhil dalam merealisasi SRG, sehingga SRG tidak masuk pada 6 Ranperda yang telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Saya rasa karena keterlambatan surat keputusan ini, mungkin karena keraguan kita dalam rangka terbitnya SK, kita ragu menganggarkannya. Jika SK sudah keluar, kita bisa tentukan dana sekian untuk realisasi SRG. Jadi karena SK-nya menunggu, jadi agak tergantung,” ungkapnya.

Dikatakan Azwir lagi, sedangkan dengan tim mereka sudah cukup sungguh-sungguh dalam menyambut program ini, karena untuk judul SRG sendiri sudah dimasukkan ke bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil untuk diproses lebih lanjut menjadi Perda.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA