Waduh! Soal LHKPN Firdaus MT, Ketua KPU Pekanbaru Baru Mau Konsultasi Ke KPK Dan KPU

Jumat, 14 Oktober 2016 - 10:49:38 wib | Dibaca: 6676 kali 
Waduh! Soal LHKPN Firdaus MT, Ketua KPU Pekanbaru Baru Mau Konsultasi Ke KPK Dan KPU
Amiruddin Sijaya, S. Pd., MM, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru

GagasanRiau.Com Pekanbaru- Amiruddin Sijaya, S. Pd., MM, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini terkait belum diserahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firdaus MT sebagai syarat administrasi sebagai Calon Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.

"Besok (hari ini, Jumat 14/10/2016) saya ke KPU dan ke KPK kawan" kata Amiruddin Sijaya Ketua KPU Kota Pekanbaru kepada GagasanRiau.Com Kamis (13/10/2016) saat ditanyakan bahwa Paslon Petahana Firdaus MT belum menyerahkan LHKPN terbaru.

Dan dikatakan oleh Amiruddin, saat ditanyakan apakah LHKPN terbaru itu sebagai syarat wajib untuk dilampirkan untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah, Amiruddin juga belum bisa memastikannya. "Itu salah satu yang kami konsultasi besok kawan,dan banyak hal lain lagi, thanks"tulisnya mengakhiri.

Dan disebutkan oleh Amiruddin lagi, dari 4 Paslon satu di antaranya Paslon Independen, semuanya sudah menyerahkan LHKPN. Namun dirinya tidak menjelaskan apakah LHKPN yang diberikan adalah yang terbaru. "Sesuai dengan yang sudah di upload di laman, semua sudah memberikan" ungkapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan penuturan dari Yayuk Andriati Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK menyatakan bahwa nama Firdaus MT tidak ada namanya dalam laman KPK terkait LHKPN terbaru sebagai peserta yang akan maju sebagai Calon Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.

"Setelah di cek, yang bersangkutan (Firdaus MT, red) tidak menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Rabu (12/10/16) siang.

Itu sebabnya, nama Firdaus tak muncul di website resmi kpk.go.id terkait pelaporan LHKPN terbaru. Namun, KPK mengakui ada tanda terima LHKPN Firdaus yang lama.

Diterima atau tidak tanda terima LHKPN yang lama sebagai persyaratan bakal calon peserta Pilkada, lanjut Yayuk, bukan kewenangan KPK untuk memutuskan. "KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya.

Reporter Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA