Perusahaan Perumahan PT Cipta Jaya Inhil Diduga Lakukan Penipuan

Senin, 31 Oktober 2016 - 13:07:06 wib | Dibaca: 10262 kali 
Perusahaan Perumahan PT Cipta Jaya Inhil Diduga Lakukan Penipuan
Konsumen Serbu PT.Cipta Jaya Inhil (CJI) di Jalan Sri Gemilang Tembilahan, Sabtu (29/10/2016) siang.

GagasanRiau.Com Tembilahan - Puluhan calon konsumen serbu kantor PT.Cipta Jaya Inhil (CJI) di Jalan Sri Gemilang Tembilahan, Sabtu (29/10/2016) siang. Pasalnya, para calon konsumen merasa dirugikan dengan kesepakatan perjanjian serah terima sebagai boking Fee (uang muka) pesanan rumah tipe 36 di Jalan Delima Parit 19 Tembilahan Hilir yang tak kunjung didirikan.

Padahal perjanjian pembangunan perumahan tersebut bulan Oktober 2016, dan pembukaan jalan Bulan April 2016, dan sampai saat ini, kondisi tanah tersebut masih berbentuk kebun (bulum ada garapan) Sedangkan pungutan uang boking fee pada bulan Februari 2016. Artinyanya sudah ada lapan bulan berlalu, dan sampai saat ini kondisi tanah yang akan didirikan perumahan tersebut masih berbentuk kebun dan semak belukar, tidak ada tanda-tanda pendirian.

Berdasarkan kesepakatan, kwitansi serah terima tersebut sebesar Rp.2.500.000 per orang, sedangkan total keseluruhan ada 100 orang sesuai dengan denah. Jadi angka keseluruhan Rp.250.000.000. Dan sebagian sudah ada dikembalikan, sebagian masih dijanjikan berkali-kali.

"Kami sudah kesal, sebab kami selalu dijanjikan oleh pihak perusahan. Dan sampai saat ini tidak ada tanda-tanda pembangunan perumahan itu. Kami menduga permasalah ini kami jadi korban penipuan," ungkap Roni Sapriadi selaku calon konsumen kepada GagasanRiau.com, Sabtu (29/10/2016) siang.

Diwaktu yang sama, calon konsumen bernama Irwan Sentosa (26) juga  mengungkapkapkan, jika kasus ini tidak memiliki titik temu, Ia mengakui akan menindaklanjuti ke ranah hukum (pengadilan, red) atas indikasi dugaan penipuan.

"Jika pihak perusahaan tidak menepati janji, sebab ini sudah janji puluhan kali. Jika kali ini ingkar juga, kami akan melaporkan kepihak penegek hukum atas dugaan penipuan terhadap calon konsumen sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya.

Kekesalan para calon konsumen tersebut  sudah puluhan kali dilakukan mediasi kepada Manajer PT.Cipta Jaya Inhil bernama Januar Jaya. Akan tetapi pertemuan sebelumnya tidak ada menemukan titik terang.

Dan pertemuan yang hampir saja ricuh dan anarkis ini, pihak perusahaan yang diungkapkan oleh manajernya, Januar Jaya siapkan mengembalikan uang para calon konsumen.

"Saya akan mengembalikan uang bapak-bapak dan ibu-ibu. Saya cukup bertanggung jawab atas kejadian ini, jika saya tidak menepati janji, saya siap menerima konsekuensi apapun," ungkapnya dihadapan para calon konsumen.

Keputusan dan kesepakatan bersama, Januar Jaya telah menandatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang konsumen pada hari Senin 31 Oktober 2016 pada pukul 16.00 Wib. Dan ditandatangani oleh tiga orang saksi.

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA