Panwaslu Pekanbaru Intruksikan DKP Copot Gambar Firdaus di Bawah Asmaul Husna Jalan Sudirman

Jumat, 11 November 2016 - 20:06:39 wib | Dibaca: 4239 kali 
Panwaslu Pekanbaru Intruksikan DKP Copot Gambar Firdaus di Bawah Asmaul Husna Jalan Sudirman

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Gambar Firdaus MT yang terpampang di bawah plang Asmaul Husna sepanjang taman antara dua sisi Jalan Sudirman segera di copot. Dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru menyatakan telah menginstruksikan dinas pertamanan setempat untuk mencopot gambar petahana..

"Kita sepakati malam ini sudah selesai semua foto calon itu sudah tidak ada lagi di situ. Dinas pertamanan yang mencabut karena pemerintah yang membuatnya," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Jumat.
     
Berdasarkan pantauan, gambar petahana Walikota Pekanbaru Firdaus yang dipasang sejak Kamis (10/11) kemarin sudah tidak ada lagi di lokasi. Gambar tersebut terlihat hanya ditempelkan sehingga ketika dicopot bingkai bulatnya masih ada.

Indra menceritakan bahwa sejak gambar itu terlihat, pihaknya langsung menemui Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger. Diakui Plt bahwa adanya gambar itu memang program dinas pemerintah.

Oleh sebab itu dia menyampaikan bahwa dalam Peraturan KPU pemerintah dilarang membuat bahan kampanye yang menguntungkan salah satu calon. Panwaslu melihat gambar Firdaus di sepanjang taman Jalan Sudirman adalah bahan kampanye yang menguntungkan calon petahana itu.

Keterangan dari dinas pertamanan, kata dia, memang proyek itu sudah ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebetulan selesai dan bisa dipasang baru sekarang karena desainnya sudah ada sebelumnya adalah seperti itu.

"Kalau tidak dipasang mereka khawatir nanti ada masalah. Tapi karena sudah ada rekomendasi dari panwaslu, sekarang sudah bisa dicopot," jelasnya.

Sementara itu Komisioner KPU Pekanbaru, Arwin S Aidi menyampaikan bahwa dalam hal walikota jadi pasangan calon, dilarang alat peraga kampanyenya yang menggunakan program pemerintah selama masa cuti kampanye. Tidak ada foto petahana harusnya  karena itu jelas dilarang.

"Dalam hal peraga sebelum kampanye, petahana wajib menurunkan 1 kali 24 jam dalam PKPU no. 12. Siapa Plt saat ini, harusnya gambar dia sekarang," ujarnya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA