Penikam Istri di Inhil, Y Berhasil Dibekuk Usai Sholat di Masjid

Jumat, 06 Januari 2017 - 19:28:49 wib | Dibaca: 3887 kali 
Penikam Istri di Inhil,  Y  Berhasil Dibekuk Usai Sholat di Masjid

GagasanRiau.Com Tembilahan - Peristiwa tragis seorang suami berinisial Y (25) warga Jalan Inpres Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil telah menganiaya istrinya berinisial Sw (25) hingga terkapar bersimbah darah dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

Saat kejadian Penganiayaan tersebut, pelaku sempat melarikan diri, Kamis (5/1/2016) sekira pukul 12.30 WIB. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut kepihak Polsek Tembilahan Hulu.

Mendapatkan laporan penganiayaan tersebut, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan langsung mengintruksikan Timnya lakukan pengejaran guna menangkap pelaku.

Namun pada hari ini Jumat (6/1/2017) sekira pukul 13.20 WIB,
Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Lintas Enok, Desa Sungai Lokan.

Selanjutnya Kapolsek AKP A Raymond Tarigan langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ANDI ACEH, beserta  3 orang Anggota  Polsek Tembilahan Hulu, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah sampai di Desa Sungai Lokan sesuai dengan informasi dimaksud, Tim melihat tersangka pelaku baru keluar keluar dari Masjid, diduga usai sholat.

"Setelah melihat pelaku keluar dari masjid, Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (Y)," papar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan, Jumat (6/1/2017).

Tersangka pelaku langsung diamankan dan dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatanya telah memukul wajah korban dan telah menikam korban atau istrinya sendiri dengan mengunakan pisau jenis sangkur sebanyak satu kali pada bagian perut dan pelaku setelah itu membuang pisau di belakang rumah orang tua korban dan melarikan diri ke Desa Sungai Lokan tempat dimana pelaku dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telan diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan apa motif tersangka tega menganiaya istri masih dalam penyelidikan," ujarnya lagi.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian perut serta luka pada bagian wajah dan telah dilakukan tindakan medis berupa operasi terhadap korban. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah sakit Puri Husada Tembilahan.

Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 44 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Reporter Daud M Nur


Loading...
BERITA LAINNYA