[caption id="attachment_3657" align="alignleft" width="300"] Peristiwa 27-july-1996[/caption]
gagasanriau.com , Jakarta-Masih ingat peristiwa 27 Juli 1996? Ini adalah peristiwa penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI), yang terletak di jalan Diponegoro kala itu, oleh gabungan aparat keamanan dan preman dengan menggunakan atribut PDI.
Kejadian itu menandai upaya kasar rezim Orde Baru untuk menyingkirkan segala bentuk oposisi di dalam Partai politik. Saat itu, rezim Orde Baru menggunakan cara kekerasan, termasuk mengerahkan militer, untuk mempertahankan Ketua PDI lama, Suryadi, yang memang sangat loyal kepada rezim Orde Baru.
Dengan demikian, perlawanan rakyat yang menyertai peristiwa tersebut harus pula dimaknai sebagai perlawanan rakyat menentang segala upaya rezim berkuasa mengerdilkan partai politik. Rakyat tidak menghendaki partai politik hanya menjadi boneka penguasa. Sebaliknya, rakyat menginginkan partai berfungsi sebagai alat memperjuangkan aspirasi dan kehendak politik rakyat.
Kini, setelah 17 tahun peristiwa itu berlalu, kita mengarungi kehidupan politik multi-partai. Pemilu 1999, pemilu pertama pasca reformasi, diikuti oleh 48 partai politik. Kemudian pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik. Sedangkan pemilu 2009 diikuti oleh 44 partai politik.
Namun, ada kekecawaan baru di bawah multi-partai itu. Sekalipun jumlah partai sudah banyak, tetapi proses efikasi politik rakyat justru sangat rendah. Rakyat makin menyadari bahwa aspirasi dan kepentingan mereka gagal diperjuangkan oleh partai politik. Pertama, partai politik gagal memperjuangkan kepentingan rakyat melalui DPR. Banyak produk kebijakan DPR, terutama Undang-Undang dan politik anggaran (APBN), sangat tidak memihak rakyat. Kedua, parpol tidak pernah hadir memberikan pembelaan atau advokasi terhadap rakyat yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah, seperti penggusuran, perampasan lahan, PHK, upah murah, dan lain-lain.
Inilah yang ironis dalam kehidupan multi-partai saat ini. Jumlah partai memang banyak, tetapi partai-partai semakin berjarak dengan massa-rakyat. Menjelang pemilu, partai-partai berlomba mendekati dan merayu rakyat. Namun, begitu ajang pemilu berlalu, partai-partai membangun tembok bernama elitisme, yang memisahkan partai dan rakyat banyak.
Harapan rakyat, bahwa partai bisa menjadi alat perjuangan, juga semakin memudar seiring dengan maraknya korupsi dan perilaku tidak terpuji di kalangan kader partai. Dalam beberapa tahun terakhir, parpol makin sulit menghindar dari predikat lembaga politik terkorup. Selain itu, hampir setiap hari kita disuguhi pemberitaan mengenai kader partai politik yang tersandung kasus korupsi.
Lebih parah lagi adalah cara pandang orang terhadap parpol. Tak sedikit diantara mereka yang masuk ke parpol karena motif pribadi, seperti mencari nafkah, mengejar jabatan politik, mencari relasi politik untuk kepentingan bisnis, dan lain-lain. Hanya sedikit orang yang bergabung ke partai karena sebuah idealisme politik, yakni memperjuangkan sebuah cita-cita politik.
Bagi kami, disorientasi yang dialami oleh partai politik saat ini tidak terlepas dari sistem demokrasi yang berlaku saat ini, yakni demokrasi liberal. Demokrasi liberal ini telah mengerdilkan partisipasi politik rakyat menjadi sekedar partisipasi mencoblos setiap lima tahun sekali. Sementara semua institusi politik, baik parlemen, parpol, maupun eksekutif (Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota), makin tidak berdaya di bawah kekuasaan modal. Demokrasi liberal ini juga sangat mahal dan transaksional, yang menyebabkan kontestasi politik makin disesaki oleh kaum kaya atau pemilik modal.
Ironisnya, di tengah ketidakefektifan partai politik itu, banyak suara yang menghendaki “penyederhanaan partai politik”. Bagi mereka yang meniupkan suara ini, jumlah parpol yang terlalu banyak dan berserak menyebabkan pemerintahan tidak berjalan stabil dan efektif. Sebaliknya, mereka meyakini bahwa rasionalisasi jumlah partai akan melahirkan pemerintahan yang efektif dan stabil.
Bersamaan dengan ide penyederhanaan itu, muncul juga berbagai upaya memberangus kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Pada awal Juli lalu, DPR telah mengesahkan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang sejumlah ketentuan di dalamnya sangat mengebiri hak-hak rakyat untuk berserikat. Padahal, serikat atau organisasi merupakan senjata rakyat untuk menghimpun kekuatan guna memperjuangkan hak-haknya.
Bagi kami, ini adalah titik-balik dari perjuangan demokrasi multi-partai yang berkumandang di bawah rezim Orde Baru. Termasuk yang disuarakan oleh para martir dalam peristiwa 27 Juli 1996. Bagi kami, meskipun retorikanya dibungkus berbeda, tetapi penyederhanaan partai politik hanya akan memasung hak-hak rakyat untuk berpolitik. Padahal, bagi kami, yang seharusnya dibenahi adalah sistem kepartaian, bukan membatasi jumlah partai politik.
Peristiwa 27 Juli 1996 seharusnya menjadi refleksi bagi parpol hari ini, bahwa rakyat membutuhkan parpol sebagai alat perjuangan, bukan sebagai alat elektoral semata. Rakyat menghendaki partai yang selalu hadir di tengah-tengah rakyat, menyerap setiap aspirasi dan persoalan rakyat, dan selalu berdiri di pihak rakyat dalam langgam perjuangan politiknya
Sumber Artikel:berdikarionline.com