Klinik PT Kimia Tirta Utama Dan PT Tunggal Perkasa di Inhu Lakukan Malpraktik

Rabu, 01 Maret 2017 - 17:39:26 wib | Dibaca: 5963 kali 
Klinik PT Kimia Tirta Utama Dan PT Tunggal Perkasa di Inhu Lakukan Malpraktik
ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Klinik dua perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga melakukan kegiataan malpraktik dalam dunia medis. Pasalnya dua klinik PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP. Red) dan PT Kimia Tirta Utama (PT KTU. Red) memperkerjakan dokter yang tidak memiliki izin praktik.

Selain itu klinik milik PT Kimia KTU juga tidak memiliki izin praktik. Dan mempekerjakan dokter yang izin praktiknya sudah tidak berlaku lagi.

Hal ini diungkapkan oleh Dokter Jeri Adli yang juga mantan karyawan di kedua perusahaan tersebut.

Kejadian ini berawal dari pengakuan Dr Jeri Adli MMR kepada GagasanRiau.Com Rabu (1/3/2017), dimana ia melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

"Saat ini laporan tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus. Red) Polda Riau, pada bulan Januari 2017 lalu, terakhir saya mendapat informasi dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara" ungkap Dr. Jeri Adli kepada GagasanRiau.Com.

Dikatakan Dr. Jeri, dirinya dalam laporan tersebut melaporkan 14 orang yang terdiri dari pimpinan manajemen di PT TPP dan PT KTU. Ke empat belas orang tersebut dianggap bertanggungjawab terhadap kasus dalam dugaan malpraktik ini.

Diuraikan Dr Jeri ia melakukan ini karena kedua perusahaan tersebut memecat dirinya karena enggan di pindahtugaskan ke klinik milik PT KTU.

"Saya bukan membangkang kepada perusahaan, tapi klinik tersebut (KTU) tidak memiliki izin untuk berpraktik, jika saya tetap bekerja di klinik tersebut, maka saya melanggar aturan dalam kode etik profesi saya" kata Dr Jeri.

Dan dikatakan Dr Jeri lagi, pihak manajemen PT TPP yang dalam hal ini anak perusahaaan PT Astra Agro Lestari tidak bisa sewenang-wenang memindahtugaskan kepada PT KTU.

"Karena saya terdaftar sebagai karyawan tetap di PT TPP berdasarkan SK PT TPP Nomor 0017/2014/06/AP/TPP, dikeluarkan 23 Juni 2014, berlaku pada tanggal 1 Juli 2014" ungkap Dr Jeri.

Namun yang mengenaskannya kata Jeri lagi dirinya dipecat oleh PT KTU yang tidak sesuai dengan kontrak kerja di PT TPP.

Dan diterangkan Jeri Adli lagi alasannya enggan ke PT KTU, ia berpedoman berdasarkan SK dari PT TPP tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap.    

"Jelas saya menyatakan bahwa PT KTU itu bukan manajemen yang menaungi saya bekerja, selain itu juga klinik milik perusahaan tersebut tidak memiliki izin praktek" tegas Dr Jeri.

Dikatakan Dr Jeri, sejak dirinya dipecat oleh manajemen perusahaan, dua klinik tersebut justru mempekerjakan dua dokter yang juga sudah tidak berlaku lagi izin praktiknya.

Atas dasarnya ini, menurut Dr Jeri kedua perusahaan tersebut tidak pernah punya niat memperbaiki soal tertib adminitrasi terkait usaha yang mereka lakukan.

"Mulai dari kliniknya yang tak berizin hingga dokter nya yang sudah tidak berlaku izin prakteknya, kan membahayakan nyawa pasien kalo seperti ini" tukas Dr Jeri.

Reporter Zulqaidil


Loading...
BERITA LAINNYA