Presiden Jokowi Perintahkan 3 Dirjen KLHK Cabuti Akasia Konsesi PT RAPP di Pelalawan Karena Tak Patuh Hukum

Kamis, 23 Maret 2017 - 20:36:31 wib | Dibaca: 6575 kali 
Presiden Jokowi Perintahkan 3 Dirjen KLHK Cabuti Akasia Konsesi PT RAPP di Pelalawan Karena Tak Patuh Hukum

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perusahaan konsesi raksasa PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) yang beroperasi di Provinsi Riau dinilai tak patuh hukum yang merusak lingkungan di areal gambut kena getahnya.

"Ya memang benar kami melakukan pencabutan secara simbolis, sebagai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada PT RAPP Estate Pelalawan, yang isinya memerintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanaminya pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia tersebut" kata Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum LHK kepada GagasanRiau.Com Kamis (23/3/2017) malam melalui sambungan telepon genggamnya.

Selain itu juga kata Rasio, pihaknya juga melakukan penutupan penimbunan kanal yang baru dibuka tersebut.

Hal ini kata Rasio dilakukan Badan Konservasi SuKebijkan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Siti Nurbaya kembali menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap perlindungan gambut dengan menindak tegas siapa pun yang terkait pelanggaran gambut.

Dijelaskan Rasio, aksi pengawasan dan penegakan hukum ini oleh KLHK di konsesi HTI PT BAP di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada awal Februari lalu, Menteri Siti Nurbaya pada 4 Maret 2017 kembali menugaskan tiga dirjennya untuk melakukan aksi yang sama di konsesi HTI PT RAPP Estate Pelalawan di Riau, yang merupakan bagian dari lansekap Semenanjung Kampar.

Tim monitoring dan pengawasan KLHK ke lokasi areal pelanggaran gambut tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Professor San Afri Awang bersama Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani.

Ketiga dirjen KLHK tersebut melakukan aksi simbolis pencabutan akasia yang baru ditanam di areal pelanggaran gambut tersebut. Aksi simbolis ini turut disaksikan oleh salah seorang direktur dari PT RAPP.

“Hasil monitoring dan pengawasan KLHK menunjukkan adanya pelanggaran gambut di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini. Karena dua surat perintah Menteri LHK untuk mencabut akasia di areal pelanggaran gambut tersebut belum dipenuhi secara keseluruhan, maka pencabutan akasia secara simbolis kami lakukan," ujar San Afri menjelaskan hasil monitoring dan pengawasan KLHK, dalam siaran pers yang dikeluarkan Kamis (23/03/2017).

Sementara itu, Karliansyah mengingatkan bahwa pelanggaran gambut yang dilakukan oleh pemegang izin usaha, baik HTI maupun HPH, Restorasi Ekosistem (RE) dan perkebunan, tidak perlu terulangi lagi di waktu-waktu mendatang.

"Setiap pembukaan baru terhadap areal gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak tegas oleh Menteri LHK," tegasnya.

Komitmen nyata pemerintah terhadap perlindungan gambut telah dituangkan dalam PP 57/2016 Jo PP 71/2014 dan sejumlah Peraturan Menteri LHK yang telah diterbitkan untuk mengimplementasikan PP tersebut.

"Pemberian sanksi ini perlu menjadi perhatian dan pembelajaran serius bagi perusahaan lainnya, karena sanksi lebih berat dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran lainnya. Ini bentuk konsistensi Menteri LHK melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam upaya perlindungan gambut sesuai arahan Presiden," ungkap Rasio.

Kasus ini bermula dari ketika Menteri LHK membatalkan RKU (Rencana Kerja Usaha) PT RAPP karena berdasarkan hasil telaahan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), ditemukan bahwa PT RAPP menambah blok baru untuk tanaman akasia yang melibatkan areal gambut.

Dirjen PKTL Professor San Afri, yang ditunjuk oleh Menteri LHK sebagai Ketua Satgas Pemantauan dan Inspeksi Pelanggaran Gambut, langsung ke lokasi pada November 2016 lalu untuk melakukan inspeksi terhadap pelanggaran gambut di areal konsesi PT RAPP tersebut.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA