Di Mediasi Polisi, PT SLS Tetap Enggan Penuhi Tuntutan Masyarakat

Rabu, 26 April 2017 - 13:51:18 wib | Dibaca: 4122 kali 
Di Mediasi Polisi, PT SLS Tetap Enggan Penuhi Tuntutan Masyarakat
Mediasi pihak perusahaan PT SLS dengan masyarakat

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Meskipun ada upaya dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Lesung untuk memediasi tuntutan masyarakat terhadap PT Sari Lembah Subur (PT SLS). Namun pihak pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut tak sanggup memenuhi tuntutan masyarakat.

"Hasil mediasi masyarakat Tanglo Desa SP 9B hari Selasa (25/4/2017) di Polsek Pangkalan Lesung tidak menghasilkan apa-apa. Forum Melayu Tanglo meminta poin tambahan yang tidak dipenuhi oleh masyarakat" kata Darwin perwakilan masyarakat ini kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (26/4/2017).

Pihak perusahaan yang diwakili oleh bagian manajemen yakni Suparyodan Humas  Febriansyah saat itu, kata Darwin tidak mampu memberikan keputusan apa-apa.

Dalam forum mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Lesung Sahardi
juga tokoh adat yakni Batin Mudo Genduang Burhan, Kepala Desa Genduang Pauzi.

Sementara itu pihak PT SLS Febriansyah saat dihubungi melalui telepon genggamnya melalui pesan pendek Rabu sore (25/4/2017) hingga kini belum memberikan keterangan.

Sebelumnya masyarakat dari Melayu Tanglo ini sempat melakukan protes dengan memblokir akses jalan perusahaan namun tak digubris.

Baca Juga Lahan Dirampas PT SLS, Masyarakat Melayu Tanglo Blokir Jalan

Perusahan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan PT Sari Lembah Subur (PT SLS )  diduga melakukan penipuan administrasi lahan.

Dengan modus Surat Keterangan (SK) lahan seolah-olah telah tukar guling dengan masyarakat sejak tahun 2010. PT SLS, beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan.

Baca Juga Di Pelalawan, PT SLS Diduga Lakukan Penipuan Administrasi Lahan

Hal ini terungkap melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pelalawan dan Siak.

"Dalam SK lahan yang ditukargulingkan itu tercantum tahun 2010. Itu sebuah penipuan administrasi, mengelabui hukum karena baru tahun 2016-2017 ini, lahan ilegal yang di tukar gulingkannya dengan masyarakat, mulai dijalankan," ungkap Sugianto Minggu (9/4/2017).

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA