Lahan Dirampas PT SLS, Masyarakat Melayu Tanglo Blokir Jalan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Masyarakat di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan blokir jalan poros alur masuk perusahaan PT Sari Lembah Subur (PT SLS). Pemblokiran ini buntut dari dugaan penipuan administrasi lahan oleh perusahaan tersebut.
"Lokasinya di Jalan Lintas PT SLS SP 9B jam 10.30 Wib, ini dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan terkait lahan kami yang dikuasai oleh perusahaan" ungkap Darwin kepada GAGSANRIAU.COM Selasa (18/4/2017).
Dalam aksi pemblokiran jalan tersebut, dikatakan Darwin massa aksi 100 orang.
"Tanggapan perwakilan perusahaan masih menunggu pimpinannya. Namun pada hari Selasa pada tanggal 25 April jam 9 diadakan audensi lagi di Polsek Pangkalan Lesung antara masyarakat dengan pihak perusahaan" ungkap Darwin.
Baca Juga Di Pelalawan, PT SLS Diduga Lakukan Penipuan Administrasi Lahan
Sebelumnya diberitakan berdasarkan temuan anggota DPRD Riau Sugianto perusahan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan PT Sari Lembah Subur (PT SLS ) diduga melakukan penipuan administrasi lahan.
Dengan modus Surat Keterangan (SK) lahan seolah-olah telah tukar guling dengan masyarakat sejak tahun 2010. PT SLS, beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan.
"Dalam SK lahan yang ditukargulingkan itu tercantum tahun 2010. Itu sebuah penipuan administrasi, mengelabui hukum karena baru tahun 2016-2017 ini, lahan ilegal yang di tukar gulingkannya dengan masyarakat, mulai dijalankan," ungkap Sugianto Minggu (9/4/2017).
Hal ini dikatakan Sugianto setelah dirinya menemukan bukti-bukti dari konstituennya pada hari ini Minggu (09/04/17).
"Awalnya kebun itu dikuasai perusahaan tanpa HGU, kemudian setelah publik tau, tanah itu diserahkan ke masyarakat dengan cara ditukarguling dengan tanah milik masyarakat," katanya lagi.
Berdasarkan data yang dihimpun, 1900 hektar lebih lahan perkebunan milik PT SLS ilegal karena tidak memiliki izin.
Bahkan melakukan penipuan dengan mencoba tukar guling lahan ilegalnya itu dengan masyarakat setempat. Wakil rakyat di Komisi A DPRD Riau anggap, hal itu sebagai langkah untuk "mencuci dosa" terhadap apa yang dilakukan perusahaan selama ini.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar