GAGASANRIAU.COM, INHU – Diusia senjanya, Bambang Hermanto alias Lek Anto (56) seharusnya menikmati ketenangan hidup. Namun berbeda dengan warga Kelurahan Pematang Reba lainnya, kakek ini justru memilih jalan kelam sebagai pengedar narkotika.
Aksinya terhenti pada Selasa (9/12/2025) sore, ketika tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkusnya saat mencoba kabur di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan tersangka di lokasi tersebut.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim yang telah mengintai dari kejauhan melihat tersangka berada di lokasi sesuai informasi. Saat hendak diamankan, lelaki yang lahir pada 20/3/ 1969 itu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor warna putih biru. Namun, upayanya gagal. Petugas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007.
Setelah menghadirkan ketua RT setempat sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah diduga dijatuhkan tersangka ketika berusaha kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan satu potong double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone warna biru dari dalam tas tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” jelas Aiptu Misran.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu menegaskan bahwa tindakan tegas tetap dilakukan karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terkait.
Penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika tidak mengenal usia, waktu, maupun tempat. Siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.(*)