Izin Dicabut Pemprov tapi Masih Buka,Tempat Mabok HW Live House Pekanbaru Terancam Digulung Satpol PP

Izin Dicabut Pemprov tapi Masih Buka,Tempat Mabok HW Live House Pekanbaru Terancam Digulung Satpol PP
Para pemuka masyarakat saat melakukan protes di HW Live House

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU — Meskipun sudah ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bahwa tempat mabok-mabokan atau sering disebut tempat hiburan malam (THM) HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, tetap beroperasi secara ilegal.

Menindaklanjuti ugal-ugalannya operasional HW Live House tersebut Pemprov kini menyiapkan langkah penindakan tegas untuk mengeksekusi penutupan operasional tempat tersebut.

Sebagaiman disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Tekad Parbatas Setia Dewa, dia menyatakan bahwa seluruh perizinan operasional kelab tersebut sebenarnya telah resmi dicabut oleh instansi berwenang.

"HW itu kan sudah jelas. Kan sudah pernah dikeluarkan izinnya, nah itu kan dicabut kembali oleh Pemprov Riau. Ya berarti kan jelas itu izinnya sudah dicabut, berarti kan sudah ilegal," tegas Tekad, Senin (21/9/2026) dilansir dari Cakaplah.

Tekad menegaskan, Dinas Pariwisata segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Provinsi Riau untuk turun langsung mengeksekusi penutupan di lapangan.

Pihaknya memisahkan antara izin restoran dan diskotek. Operasional restoran tetap diperbolehkan, namun aktivitas tempat hiburan malam atau diskotek dipastikan melanggar aturan hukum karena status izinnya yang sudah hangus.

"Harusnya memang ditutup, karena sudah jelas tidak mengantongi izin," ujar Tekad menambahkan.

Polemik operasional HW Live House ini sebelumnya menuai protes keras dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. 
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mengingatkan para pelaku usaha agar menghormati kearifan lokal serta falsafah Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah.

"Kita mendukung iklim usaha dan perekonomian daerah yang berkembang. Namun, operasional tempat hiburan hendaknya tetap menjaga batas-batas etika, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan sekitar agar marwah Kota Pekanbaru tetap terjaga," ungkap Datuk Seri Rizky, Rabu (16/9/2026).

Selain melanggar norma adat, keberadaan THM ini memicu kemarahan warga pemukiman sekitar yang terganggu oleh dentuman musik keras hingga dini hari.

DPRD Kota Pekanbaru melalui Komisi I bahkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan merekomendasikan penutupan sementara akibat dugaan pelanggaran Perda serta ketidaklengkapan izin usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index