Hary Tanoe , Bos MNC Grup Dikecam AJI Jakarta Laporkan Media Pemberitaan Ke Polisi

Sabtu, 29 April 2017 - 15:21:50 wib | Dibaca: 3274 kali 
Hary Tanoe , Bos MNC Grup Dikecam AJI Jakarta Laporkan Media Pemberitaan Ke Polisi
Ahmad Nurhasim Ketua AJI Jakarta

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Hary Tanoesoedibjo atau akrab dengan panggilan HT bos MNC grup dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Pasalnya langkah HT melaporkan media pemberitaan Tirto.Id ke polisi. HT melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa 25 April 2107.

Selain mengencam langkah HT tersebut, AJI juga mendesak Polda Metro Jaya segera melimpahkan laporan ini ke Dewan Pers.

Sebagaimana rilis pers yang diterima GAGASANRIAU.COM (28/4/2017) bahwa HT, melalui pengacaranya melaporkan Tirto.id karena tulisan jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, berjudul "Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar" yang dipublikasikan Tirto.id. Dalam tulisan Nairn, Hary disebut sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar dan disebut sebagai penyandang dana.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan langkah Hary melapor ke polisi itu mengancam kebebasan pers di Indonesia. Menurut AJI, pelaporan produk jurnalistik ke polisi ini menunjukkan Hary tidak memahami semangat kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.

"Jika Hary Tanoe merasa dirugikan oleh pemberitaan  Tirto.id, seharusnya dia menggunakan cara yang diatur UU Pers yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan justru melapor ke polisi," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Kamis 27 April 2017.

Laporan Hary diterima Polda Metro Jaya dengan LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pengacaranya melaporkan kasus tersebut dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nurhasim mengatakan Hary, pengusaha yang memiliki dan hidup dari media, mestinya memberikan contoh yang benar dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan dengan media. Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan bila sengketa pemberitaan tidak bisa selesai dengan mekanisme hak jawab, maka diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers.

AJI Jakarta menilai tindakan Hary yang menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan tersebut justru merusak prinsip-prinsip demokrasi dan menunjukkan dia anti kebebasan pers. “Langkah Hary mempidanakan Tirto.id  benar-benar mengancam kebebasan pers," ujar Nurhasim.

Karena itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mendesak Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan tersebut. “Polisi harus segera melimpahkan laporan  itu ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak,” kata Erick. Dewan Pers yang punya wewenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik suatu berita. Erick juga meminta Hary mencabut laporannya ke polisi.

Kasus berita Tirto.id ini juga mendorong Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berniat melaporkan media ini ke Kepolisian. Belakangan, sikap TNI melunak dan hanya akan melaporkan media ini ke Dewan Pers.

AJI Jakarta mengingatkan jurnalis untuk selalu bekerja dengan menaati 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik. Sejumlah pasal itu, antara lain, Pasal 1 menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3 juga menyatakan jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.(RILIS).

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA