HM Wardan: Gaji Guru Bantu di Inhil Disetujui Rp10 M

Senin, 06 Maret 2017 - 16:37:04 wib | Dibaca: 2159 kali 
HM Wardan: Gaji Guru Bantu di Inhil Disetujui Rp10 M

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Para guru bantu yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta jangan risau. Untuk tahun 2017, melalui usulan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, gaji bagi 443 orang guru bantu disana sudah disetujui realisasinya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir, H M Wardan, menjawab keresahan para guru bantu yang akhir-akhir ini marak 
di grup-grup media sosial.
 
"Sesuai dengan data yang dimiliki Dinas Pendidikan Inhil kemarin terdata ada 443 orang guru bantu se-Inhil ini. Inilah yang kita 
ajukan kemarin ke Pemprov Riau  karena sesuai dengan aturan yang ada bahwa pembayaran gaji mereka itu merupakan kewajiban Pemprov. 
 
Alhamdulillah usulan itu sudah disetujui Pemprov Riau dengan nilai total Rp10 miliar lebih. Jadi para guru bantu kita yang ada tak 
usah risau, semua sudah kita dudukkan dengan Pemprov Riau," ucap Wardan, Kamis (9/3/2017).
 
Secara detail, Kepala Bappeda Kabupaten Inhil, Tengku Juhardi, menjelaskan bahwa dengan nilai yang ada sudah dapat membayar gaji bagi  443 orang guru bantu yang ada selama 12 bulan atau setahun penuh. Masing-masing, katanya, digaji sebesar Rp2 juta rupiah setiap  bulannya.
 
"Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada SK Gubernur Riau bernomor 223/II/2017," jelas Tengku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kerisauan guru bantu ini bermula dari beredarnya kopian surat dari Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau tentang Dana Bantuan Keuangan (Bankeu).
 
Dijabarkan Tengku, Pemkab Inhil memang tidak mengusulkan gaji guru bantu itu melalui mekanisme proposal usulan Bankeu. Hal ini katanya karenamenurut aturan yang ada pembayaran gaji guru bantu itu memang sudah merupakan kewajiban Pemprov Riau.
 
"Pengusulan itu memang harus berbeda. Khusus untuk guru bantu, itu merupakan bahagian kewajiban Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Ini sudah wajib.
 
Yang mendata adalah kita di kabupaten kota berapa jumlah guru bantunya, lalu itu diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kota kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Setelah ini dievaluasi oleh Tim Disdik Provinsi, didapatlah anggarannya. 
 
Nah inilah yang disahkan dan provinsi wajib membayarkannya ke kabupaten-kota. Tak ada alasan mereka untuk membayar dan 
Loading...
BERITA LAINNYA